BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

BITVonline.com - Rabu, 31 Juli 2024 09:43 WIB
77 view
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dengan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Rianto Adam Pontoh pada Rabu (31/7/2024). Selain hukuman badan dan denda, Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, Emirsyah akan menghadapi tambahan hukuman dua tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan, Emirsyah sebagai Dirut BUMN tidak menunjukkan upaya untuk mewujudkan semangat antikorupsi. Sementara hal yang meringankan, Emirsyah bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga:

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Emirsyah dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sekilas Kasus

Kasus korupsi ini berpusat pada pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia yang terjadi pada periode 2011-2021. Dalam kasus ini, Emirsyah Satar didakwa terlibat dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011, serta pengambilalihan pengadaan pesawat ATR72-600. Diduga, proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia, prinsip-prinsip pengadaan BUMN, serta prinsip business judgement rule.

Baca Juga:

Akibat pelanggaran ini, pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD 609.814.504,00 atau sekitar Rp 9,3 triliun. Beberapa pihak yang diuntungkan secara ilegal dalam pengadaan ini termasuk Emirsyah Satar yang diduga menerima USD 200.000 dan SGD 1.181.763, serta sejumlah pihak lainnya seperti Agus Wahjudo dan Soetikno Soedarjo dengan nilai total yang signifikan.

Kasus Lain Terkait Emirsyah Satar

Selain kasus terbaru ini, Emirsyah Satar juga sedang menjalani hukuman terkait kasus suap di KPK. Dalam kasus tersebut, Emirsyah terbukti menerima suap sebesar Rp 46,3 miliar dari pihak-pihak terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, serta melakukan pencucian uang hingga Rp 87.464.189.911. Untuk perkara tersebut, Emirsyah telah divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan uang pengganti SGD 2.117.315,27.

Jika dihitung secara keseluruhan, dengan vonis terbaru ditambah vonis dari KPK, Emirsyah Satar kini menghadapi total hukuman 13 tahun penjara. Saat ini, Emirsyah sedang mendekam di Lapas Sukamiskin terkait kasus-kasus tersebut.

Dengan putusan ini, kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan publik, menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan BUMN.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Google dan McAfee Peringatkan: Serangan Email Phishing Makin Canggih Gara-Gara AI
Bejat! Guru Tahfiz di Labusel Cabuli Tiga Murid, Satu Korban Hamil 12 Minggu
Rakyat yang Bermukim di Tanah HGU, Siap Lawan PT Ciputra dan Pengembang Lain. Ini Dasarnya
Kebakaran Rumah Warga, Satgas Yonif 741/GN Pos Turiskain Sigap Padamkan Api di Belu
Polsek Kuta Selatan Gelar “Sabtu Peduli”, Wujud Nyata Harmoni Ala Tri Hita Karana
PHI Gaet Dukungan Media Lewat BASO IGA dan Luncurkan Program APEKA 2025
komentar
beritaTerbaru