
Google dan McAfee Peringatkan: Serangan Email Phishing Makin Canggih Gara-Gara AI
BITVONLINE.COM Serangan penipuan melalui email kini semakin canggih dan berbahaya. Google memperingatkan pengguna Gmail untuk meningkatkan
Sains & Teknologi
JAKARTA -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dengan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Rianto Adam Pontoh pada Rabu (31/7/2024). Selain hukuman badan dan denda, Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, Emirsyah akan menghadapi tambahan hukuman dua tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan vonis tersebut. Hal yang memberatkan, Emirsyah sebagai Dirut BUMN tidak menunjukkan upaya untuk mewujudkan semangat antikorupsi. Sementara hal yang meringankan, Emirsyah bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga:
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Emirsyah dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sekilas KasusKasus korupsi ini berpusat pada pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia yang terjadi pada periode 2011-2021. Dalam kasus ini, Emirsyah Satar didakwa terlibat dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011, serta pengambilalihan pengadaan pesawat ATR72-600. Diduga, proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia, prinsip-prinsip pengadaan BUMN, serta prinsip business judgement rule.
Baca Juga:
Akibat pelanggaran ini, pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR72-600 menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD 609.814.504,00 atau sekitar Rp 9,3 triliun. Beberapa pihak yang diuntungkan secara ilegal dalam pengadaan ini termasuk Emirsyah Satar yang diduga menerima USD 200.000 dan SGD 1.181.763, serta sejumlah pihak lainnya seperti Agus Wahjudo dan Soetikno Soedarjo dengan nilai total yang signifikan.
Kasus Lain Terkait Emirsyah SatarSelain kasus terbaru ini, Emirsyah Satar juga sedang menjalani hukuman terkait kasus suap di KPK. Dalam kasus tersebut, Emirsyah terbukti menerima suap sebesar Rp 46,3 miliar dari pihak-pihak terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, serta melakukan pencucian uang hingga Rp 87.464.189.911. Untuk perkara tersebut, Emirsyah telah divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan uang pengganti SGD 2.117.315,27.
Jika dihitung secara keseluruhan, dengan vonis terbaru ditambah vonis dari KPK, Emirsyah Satar kini menghadapi total hukuman 13 tahun penjara. Saat ini, Emirsyah sedang mendekam di Lapas Sukamiskin terkait kasus-kasus tersebut.
Dengan putusan ini, kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan publik, menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan BUMN.
(N/014)
BITVONLINE.COM Serangan penipuan melalui email kini semakin canggih dan berbahaya. Google memperingatkan pengguna Gmail untuk meningkatkan
Sains & TeknologiLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang guru tahfiz berinisial A (35) setelah terbukti mencabuli tiga or
Hukum dan KriminalMEDAN Ratusan Kepala KeluargaKKyang puluhan tahun bermukim dan menguasai tanah Hak Guna UsahaHGUatau eks HGU PTPNII, siap melawan
Hukum dan KriminalBELU Aksi cepat dan tanggap ditunjukkan oleh personel Satgas Pamtas RIRDTL Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) dari Pos Turiskain saat memb
PeristiwaBADUNG Polsek Kuta Selatan menggelar kegiatan sosial bertajuk Sabtu Peduli pada Sabtu (26/4/2025) pukul 08.00 WITA di Lapangan Apel Polsek
NasionalJAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali menggelar acara tahunan Bincang Asik Soal Migas Ala PHI atau BASO IGA pada Jumat (25/4
KomunitasGRESIK Peristiwa memilukan terjadi di salah satu pabrik di kawasan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang karyawati berin
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Dua kubu kelompok pemuda terlibat aksi saling serang pada Sabtu (26/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB di kawasan Kecam
Hukum dan KriminalMEDAN Aksi teror dialami Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (KSBSI), Fatiwanolo Zega. Rumahnya yang b
Hukum dan KriminalNIAS SELATAN Wilayah Tenggara Nias Selatan, Sumatera Utara, diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,4 pada Sabtu (26/4/2025) pukul 05.
Peristiwa