JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia politik dengan menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini merupakan perkembangan dari skandal suap yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Menurut Alex, juru bicara KPK, ada sekitar 12 tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini. Alex juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa terdapat 22 tersangka baru, namun tidak merinci identitas para tersangka dalam kasus ini.
“Dari anggota DPRD, ada 4 orang yang menjadi tersangka baru,” ungkap Alex, menegaskan bahwa para tersangka berasal dari kalangan legislatif Jawa Timur.
KPK melakukan langkah tegas dengan melakukan penggeledahan di kediaman beberapa anggota DPRD Provinsi Jatim sebagai bagian dari upaya mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Alex menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan salah satu kegiatan rutin dalam proses penyidikan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan alat bukti yang diperlukan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir tahun 2022, di mana KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak atas dugaan penerimaan suap dalam rangka mengusulkan Pokir yang diduga berasal dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas) dengan nama-nama yang mencurigakan seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, dan lainnya.
Sahat Tua Simanjuntak kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya setelah terbukti menerima suap sebesar 39,5 miliar rupiah.
KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang lebih dalam terkait dengan skandal suap dana hibah Pemprov Jatim. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan untuk memberikan dukungan penuh agar upaya pemberantasan korupsi ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.
(n/014)
KPK Tetapkan Belasan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim