MEDAN -Pemerintah Kota Medan siap menerapkan sistem parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024 mendatang. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga Kota Medan.
Tarif Parkir Berlangganan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, menjelaskan bahwa tarif parkir berlangganan bervariasi tergantung jenis kendaraan. Kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 90.000 per tahun, roda empat Rp 130.000 per tahun, dan truk atau bus Rp 170.000 per tahun. Pembayaran ini hanya dilakukan sekali dalam setahun, mencakup biaya parkir selama 12 bulan penuh.
“Untuk biaya parkir berlangganan kendaraan roda dua Rp 90.000. Roda empat Rp 130.000. Sementara, untuk truk atau bus sebesar Rp 170.000. Harga ini untuk satu tahun pembayaran parkir. Jadi satu kali aja bayar setiap tahunnya,” jelas Iswar kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Setelah membayar parkir berlangganan, pengendara akan menerima stiker khusus yang harus ditempel di kendaraan. Stiker ini dilengkapi dengan teknologi keamanan tinggi, termasuk barcode yang dapat di-scan untuk menampilkan data kendaraan, memastikan tidak ada pemalsuan.
“Untuk stiker ini tidak akan bisa dipalsukan karena kita sudah buat high security. Sehingga dalam stiker itu ada barcode yang apabila di scan akan muncul data kendaraannya,” ujar Iswar.
Pada tahap awal, seluruh kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan, baik mobil pribadi maupun dinas, diwajibkan mendaftar parkir berlangganan. Hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota Medan dan hasil rapat koordinasi.
“Sesuai arahan pak wali dan hasil rapat, ASN Pemko wajib mendaftar parkir berlangganan,” tambah Iswar.
Pengelolaan dan Pengawasan Juru Parkir
Dengan diterapkannya sistem parkir berlangganan, para juru parkir (jukir) tidak lagi diperbolehkan meminta uang parkir dari pengendara. Sebagai gantinya, mereka akan menerima gaji pokok setiap bulan. Pemko Medan akan bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan pengelola untuk mengawasi kinerja jukir.
“Kita tetap kerjasama dengan pihak ketiga atau perusahaan pengelola jukir. Nantinya pihak ketiga, akan mengawasi kinerja jukir. Sehingga tugas jukir nantinya hanya menata parkir kendaraan dan tidak ada pengutipan,” terang Iswar.
Area Penerapan dan Sanksi
Parkir berlangganan akan diterapkan di 150 titik wilayah retribusi parkir di Kota Medan, yang sama dengan wilayah penerapan E-Parking. Pengendara yang tidak mengikuti program ini tidak akan bisa parkir di wilayah retribusi Kota Medan dan harus mencari parkir di mal atau lokasi offside di pinggir jalan.
“Jika mereka tetap tidak mau ikut program parkir berlangganan, silahkan saja parkir di mal atau di luar tempat retribusi parkir Kota Medan,” tegas Iswar.
Parkir Berlangganan untuk Pengunjung dari Luar Daerah
Tidak hanya penduduk Medan, pengunjung dari luar daerah yang masuk ke Medan juga diwajibkan mendaftar parkir berlangganan. Jika tidak, mereka harus parkir di mal atau area offside yang tersedia.
“Mau dari luar daerah, kalau sudah masuk Medan harus daftar parkir berlangganan dulu. Jika tidak, mereka bisa parkir di mal ataupun lokasi offside yg ada di pinggir jalan,” kata Iswar.
Pembayaran Parkir Berlangganan
Pembayaran parkir berlangganan dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak STNK kendaraan atau secara terpisah di loket-loket yang disediakan oleh Pemko Medan.
“Kita akan sediakan beberapa tempat untuk pembayaran parkir berlangganan ini nantinya,” ucap Iswar.
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penerapan parkir berlangganan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Sejak penerapan E-Parking, PAD perparkiran Kota Medan mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2021, PAD parkir mencapai Rp 14 miliar, meningkat menjadi Rp 21 miliar pada 2022, dan Rp 25,5 miliar pada 2023.
“Untuk tahun 2021, PAD parkir itu Rp 14 miliar. Pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp 21 miliar karena penerapan E-parking. Untuk tahun 2023 juga mengalami kenaikan menjadi 25,5 miliar,” ucap Iswar.
Penutup
Sistem parkir berlangganan yang akan diterapkan oleh Pemko Medan mulai 1 Juli 2024 merupakan langkah maju dalam mengelola parkir kota dengan lebih baik. Diharapkan, sistem ini tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga memberikan kenyamanan lebih bagi warga dan pengunjung Kota Medan.
(N/014)
Pemko Medan Terapkan Sistem Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli 2024 dan Tarifnya