BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Ormas Keagamaan Menolak Izin Tambang: Respons Menteri Investasi dan Menteri ESDM

BITVonline.com - Senin, 10 Juni 2024 07:52 WIB
Ormas Keagamaan Menolak Izin Tambang: Respons Menteri Investasi dan Menteri ESDM
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia menjadi sorotan utama setelah beberapa ormas menolak tawaran tersebut. Kontroversi ini menimbulkan perdebatan tentang tujuan dan implikasi dari kebijakan pemerintah terkait sektor pertambangan. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapannya terhadap penolakan ini.

Bahlil Lahadalia: Komunikasi sebagai Kunci Penyelesaian

Menurut Bahlil, penolakan dari beberapa ormas terhadap izin tambang terjadi karena aturan pemberian izin tersebut masih baru bagi mereka. Dia menegaskan bahwa beberapa ormas belum sepenuhnya memahami isi dan tujuan dari kebijakan tersebut. Bahlil berkomitmen untuk mengkomunikasikan secara langsung dengan beberapa kelompok ormas terkait persoalan izin tambang dari pemerintah. Dia berharap bahwa setelah mendengar penjelasan langsung dari dirinya, ormas yang tadinya menolak akan mau menerima izin tambang tersebut.

Penegasan Bahlil: Tidak Ada Paksaan

Meskipun Bahlil berusaha meyakinkan ormas untuk menerima izin tambang, dia menekankan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan kehendaknya. Dia memastikan bahwa keputusan akhir akan tetap menjadi hak ormas, dan pemerintah akan menghormati keputusan mereka.

Baca Juga:
Menteri ESDM: Jatah Izin Akan Dikembalikan ke Negara

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan tanggapannya terhadap penolakan dari ormas keagamaan. Menurutnya, jika ormas menolak untuk menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), jatah izin tersebut akan dikembalikan kepada negara dan akan dilelang kembali.

Kriteria Ketat dalam Pemberian Izin

Bahlil juga menegaskan bahwa pemberian izin tambang sebetulnya memerlukan kriteria yang sangat ketat. Ormas harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk memiliki badan usaha khusus dan tidak boleh memindahkan izin pertambangan yang sudah diperolehnya. Dia berharap bahwa izin yang diberikan tidak akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:
Penolakan dari Beberapa Ormas

Beberapa ormas, seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), telah menyatakan penolakan terhadap tawaran izin tambang dari pemerintah. Muhammadiyah juga terlihat enggan untuk tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait hal ini.

Penutup: Debat dan Tantangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kontroversi seputar pemberian izin tambang kepada ormas menunjukkan adanya perdebatan dan tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Penolakan dari beberapa ormas menunjukkan bahwa masih terdapat kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan. Di sisi lain, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa izin tambang diberikan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
beritaTerkait
Ibu Putri Koster Ajak PKK Jadi Garda Terdepan Gerakan Bali Bersih Sampah Lewat PSBS di Karangasem
Menteri Kehutanan RI Apresiasi Pelestarian Mangrove di Pantai Sejarah, Batu Bara Tawarkan Potensi Ekowisata Global
Wali Kota Padangsidimpuan Disebut dalam Sidang Korupsi ADD, Terdakwa Ungkap Aliran Dana Rp 350 Juta
Gubernur Bali: Program Jaga Desa Wujudkan Pembangunan Bersih, Berkelanjutan, dan Transparan
Sekda Bali Dorong Aktivasi SIZE untuk Kendalikan Rabies dan Flu Burung
Resmi! Menteri Hukum Buka Blokir Administrasi, PWI Kembali Melaju
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru