
Ibu Putri Koster Ajak PKK Jadi Garda Terdepan Gerakan Bali Bersih Sampah Lewat PSBS di Karangasem
KARANGASEM Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Duta PSBS PADAS, Ibu Putri Suastini Koster, terus menggalang kekuatan perempuan untuk me
Pemerintahan
JAKARTA -Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia menjadi sorotan utama setelah beberapa ormas menolak tawaran tersebut. Kontroversi ini menimbulkan perdebatan tentang tujuan dan implikasi dari kebijakan pemerintah terkait sektor pertambangan. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapannya terhadap penolakan ini.
Menurut Bahlil, penolakan dari beberapa ormas terhadap izin tambang terjadi karena aturan pemberian izin tersebut masih baru bagi mereka. Dia menegaskan bahwa beberapa ormas belum sepenuhnya memahami isi dan tujuan dari kebijakan tersebut. Bahlil berkomitmen untuk mengkomunikasikan secara langsung dengan beberapa kelompok ormas terkait persoalan izin tambang dari pemerintah. Dia berharap bahwa setelah mendengar penjelasan langsung dari dirinya, ormas yang tadinya menolak akan mau menerima izin tambang tersebut.
Penegasan Bahlil: Tidak Ada PaksaanMeskipun Bahlil berusaha meyakinkan ormas untuk menerima izin tambang, dia menekankan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan kehendaknya. Dia memastikan bahwa keputusan akhir akan tetap menjadi hak ormas, dan pemerintah akan menghormati keputusan mereka.
Baca Juga:Menteri ESDM: Jatah Izin Akan Dikembalikan ke Negara
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan tanggapannya terhadap penolakan dari ormas keagamaan. Menurutnya, jika ormas menolak untuk menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), jatah izin tersebut akan dikembalikan kepada negara dan akan dilelang kembali.
Kriteria Ketat dalam Pemberian IzinBahlil juga menegaskan bahwa pemberian izin tambang sebetulnya memerlukan kriteria yang sangat ketat. Ormas harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk memiliki badan usaha khusus dan tidak boleh memindahkan izin pertambangan yang sudah diperolehnya. Dia berharap bahwa izin yang diberikan tidak akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:Penolakan dari Beberapa Ormas
Beberapa ormas, seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), telah menyatakan penolakan terhadap tawaran izin tambang dari pemerintah. Muhammadiyah juga terlihat enggan untuk tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait hal ini.
Penutup: Debat dan Tantangan dalam Pengelolaan Sumber Daya AlamKontroversi seputar pemberian izin tambang kepada ormas menunjukkan adanya perdebatan dan tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Penolakan dari beberapa ormas menunjukkan bahwa masih terdapat kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan. Di sisi lain, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa izin tambang diberikan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(N/014)
KARANGASEM Ketua TP PKK Provinsi Bali sekaligus Duta PSBS PADAS, Ibu Putri Suastini Koster, terus menggalang kekuatan perempuan untuk me
PemerintahanBATU BARA Menteri Kehutanan Republik Indonesia Bapak Raja Juli Antoni, MA., Ph.D dan Wakil Menteri Kehutanan Bapak dr. Sulaiman Umar Siddi
Pertanian AgribisnisPADANGSIDIMPUAN Nama Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte, mendadak menjadi sorotan publik usai disebut dalam sidang kasus dugaan k
Hukum dan KriminalDENPASAR Provinsi Bali resmi menjadi tuan rumah peluncuran Program Jaga Desa, sebuah kolaborasi strategis antara Kementerian Desa, Pemba
PemerintahanDENPASAR Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan pentingnya penerapan Sistem Informasi Zoonosis dan Emergin
KesehatanJAKARTA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas secara resmi membuka kembali sistem administrasi pendaftaran
NasionalMEDAN Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), mengapresiasi dan mendukunginisiatif Komisi XIII DPR RI, membentuk Tim Gabungan Pencar
NasionalDENPASAR Komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa kembali diperkuat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jaksa Agung Muda Inte
PemerintahanMEDAN Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dinilai sudah patut menetapkan tersangka kasus korupsi pengolahan tanah perkebunan oleh Koperasi Penge
Hukum dan KriminalBATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wakil Bupati Bapak Syafrizal, SE, M.AP melakukan cek kesehatan di pela
Kesehatan