BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Aksi Wartawan di Sumatra Utara: Penolakan Terhadap RUU Penyiaran

BITVonline.com - Selasa, 21 Mei 2024 08:08 WIB
Aksi Wartawan di Sumatra Utara: Penolakan Terhadap RUU Penyiaran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara, Rahmansyah Sibarani, memberikan jaminan kepada para wartawan bahwa aspirasi mereka terkait penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan disampaikan kepada DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rahmansyah Sibarani saat menerima aksi dari organisasi pers di depan kantor DPRD Sumut.

“Kami akan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI. Tuntutan apapun akan kami sampaikan,” kata Rahmansyah kepada para wartawan yang berkumpul di depan kantor DPRD Sumut.

Meskipun demikian, Rahmansyah menyatakan bahwa secara institusional, pihaknya akan mengundang rekan-rekan wartawan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut.

“Ini adalah langkah institusional kami untuk mengundang saudara-saudara wartawan pada hari Senin mendatang untuk membahas bersama-sama di sini,” tambahnya.

Sebagai anak seorang jurnalis, Rahmansyah juga menegaskan bahwa ia dapat memahami perasaan dan tantangan yang dihadapi oleh para wartawan.

“Saya merasakan apa yang dirasakan oleh para jurnalis. Sebagai anak jurnalis, perasaan saya sama dengan rekan-rekan jurnalis lainnya,” ujar Rahmansyah.

Aksi yang dihadiri oleh berbagai organisasi pers di Kota Medan, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, menyoroti penolakan terhadap RUU Penyiaran. Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis, menegaskan bahwa organisasi pers menolak RUU Penyiaran terbaru karena beberapa pasal kontroversial yang terdapat di dalamnya.

“Pasal-pasal kontroversial, seperti pelarangan jurnalisme investigasi, sangat kami sayangkan. Ini akan berdampak pada akses masyarakat terhadap informasi,” ungkap Tuti Alawiyah Lubis.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran juga mencakup pasal-pasal mengenai sanksi, yang dianggap dapat membatasi kebebasan pers. Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 50B yang mengatur sanksi bagi pelanggar aturan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Dengan adanya aksi ini, para wartawan dan organisasi pers di Sumatra Utara menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebebasan pers dan hak atas informasi yang berkualitas bagi masyarakat. Mereka juga menantikan respons dan tindakan lanjutan dari pihak-pihak terkait, termasuk DPRD Sumut dan DPR RI, dalam menanggapi penolakan mereka terhadap RUU Penyiaran.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru