BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Rahasia di Balik Pajak Cokelat TKW Rp9 Juta, Begini Alasan Pihak Bea Cukai

BITVonline.com - Rabu, 08 Mei 2024 05:31 WIB
88 view
Rahasia di Balik Pajak Cokelat TKW Rp9 Juta, Begini Alasan Pihak Bea Cukai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan keluhan-keluhan mengenai pelayanan Bea Cukai, sebuah institusi di bawah Kementerian Keuangan, yang tengah menjadi sorotan publik. Salah satu kasus yang menjadi perbincangan hangat adalah yang menimpa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pada pertengahan April 2024, saat masa libur Lebaran, sang TKW tiba di bandara Indonesia membawa oleh-oleh berupa cokelat senilai Rp 1 juta dari negara tempatnya bekerja. Namun, yang mengejutkan, ia diminta membayar pajak sebesar Rp 9 juta oleh Bea Cukai.

Kasus ini mencuat kembali ke permukaan ketika netizen ramai mengeluhkan kinerja Bea Cukai di media sosial. Namun, melalui akun resmi Bea Cukai, kejadian tersebut kemudian dijelaskan. Menurut Rifaldy, seorang petugas Bea Cukai, besarnya pajak dan bea masuk yang harus dibayar TKW sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Penyebab tingginya jumlah pajak tersebut adalah karena Bea Cukai tidak hanya menilai cokelat yang dibawa, tetapi juga tas yang ikut serta. Dalam bukti pembayaran barang kiriman, terdapat 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS.

Penjelasan ini kemudian direspons oleh pemilik cokelat, yang mengklarifikasi bahwa tas yang dibawa adalah barang palsu, dan mengundang petugas Bea Cukai untuk mengambilnya jika diinginkan, karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.

Baca Juga:

Klarifikasi dari Bea Cukai kemudian datang melalui Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, yang menjelaskan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan atas cokelat beserta tas yang dibawa TKW.

Meskipun banyak kontroversi yang muncul, Hatta menegaskan bahwa aturan yang berlaku harus dipatuhi, termasuk dalam hal pengiriman barang dari luar negeri. Pemilik barang diharapkan dapat menunjukkan bukti pembayaran transaksi jual beli barang kiriman, yang menjadi dasar penetapan nilai pabean oleh Bea Cukai.

Kisah ini tidak hanya menggugah perhatian publik, tetapi juga mengingatkan pentingnya memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam proses impor barang dari luar negeri.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ribuan Warga Padati Lapangan Banteng Rayakan HUT ke-498 Jakarta, Harap Ibu Kota Makin Maju
Viral! Pengantin Wanita Minta Cerai Usai Ijab Kabul, Diduga Korban Pem3rkos4an?
IShowSpeed Raup Rp135 Miliar Setahun, Begini Sumber Kekayaan YouTuber Eksentrik Ini
AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Tegaskan Bukan untuk Ganti Rezim
Masak Bisa Picu Jerawat? Ini Penjelasan Ahli Kulit soal Bahaya Dapur bagi Kesehatan Wajah
Dubai Luncurkan Sekolah Influencer Pertama di Dunia, Peserta Digaji dan Hidup Mewah?!
komentar
beritaTerbaru