BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ada Kakak Beradik Hendry dan Fandy Lingga

BITVonline.com - Sabtu, 27 April 2024 11:44 WIB
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ada Kakak Beradik Hendry dan Fandy Lingga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Kejaksaan Agung telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Timah. Pada pengungkapan terbaru, lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru, termasuk kakak beradik Hendry Lie dan Fandy Lingga. Kasus ini semakin menghebohkan dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Dua sosok kakak beradik tersebut, Hendry dan Fandy, tidak hanya terkenal dalam dunia bisnis, namun juga terlibat dalam kasus yang sangat serius ini. Hendry Lie, sebagai beneficiary ownership PT Tinindo Internusi (TIN), dan Fandy Lingga, yang menjabat sebagai Marketing PT TIN, kini menjadi sorotan kejaksaan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, mengkonfirmasi bahwa kedua kakak beradik ini memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

“Hendry ini merupakan founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air. Sedangkan, Fandy diketahui juga memiliki saham di perusahaan tersebut,” ujar Kuntadi.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga bahwa Hendry dan Fandy terlibat dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah, yang merupakan bagian dari aktivitas ilegal pengambilan timah dari IUP PT Timah. Mereka bahkan diduga membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:

Namun, dalam panggilan yang dilakukan pada hari yang sama, Hendry Lie tidak hadir bersama tersangka lainnya yang berinisial BN. Sebagai konsekuensinya, tim penyidik langsung menetapkan Hendry sebagai tersangka.

Sementara itu, adik Hendry, Fandy, yang hadir bersama dua tersangka lainnya, langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 271 triliun, dan angka ini dipastikan akan terus bertambah. Saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi PT Timah telah mencapai 21 orang, dengan satu di antaranya merupakan tersangka obstruction of justice (OOJ).

Kejaksaan Agung menegaskan keseriusannya dalam mengungkap kasus ini serta memastikan bahwa para pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua ini menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi bahwa tindakan melawan hukum tidak akan luput dari pengawasan dan penindakan yang tegas.

(N/014)

0 komentar
beritaTerkait
MoU Terbaru Microsoft-OpenAI: Siap Luncurkan Teknologi AI Super Canggih?
Kombes Shobarmen: Kesehatan adalah Modal Utama Anggota Polri dalam Melayani Masyarakat
BNN Musnahkan 5.000 Batang Ganja di Aceh Besar, Total Berat Capai 2,3 Ton
Hemat Waktu hingga 50 Persen, Tol Tempino–Simpang Ness Resmi Dibuka Tanpa Tarif Mulai 14 September
MUI Siap Bahas Fatwa Gaji Menteri Rangkap Komisaris BUMN
KPK Periksa Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru