BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Respons Ganjar Terhadap Gugatan PDIP di PTUN Terkait Proses Pemilu

BITVonline.com - Rabu, 24 April 2024 03:25 WIB
47 view
Respons Ganjar Terhadap Gugatan PDIP di PTUN Terkait Proses Pemilu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLEMAN – Gugatan yang digulirkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus memasuki tahap berikutnya dengan bergulirnya proses sidang pokok perkara. Gugatan ini mengaitkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, menjadi sorotan penting dalam dinamika politik Indonesia pasca-Pemilu 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa PTUN Jakarta telah memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan, dengan membentuk hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh PDIP. Meskipun belum disebutkan secara pasti kapan sidang pokok perkara akan digelar, namun Gayus menegaskan bahwa proses tersebut akan berlangsung dalam dua pekan ke depan.

Menyikapi perkembangan ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “Ya kita tunggu prosesnya saja. Apakah nanti mendaftar diterima atau tidak, disidang atau tidak, kita serahkan kepada pengadilan,” ujar Ganjar di Kabupaten Sleman, menunjukkan sikapnya yang menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada lembaga peradilan.

Baca Juga:

Di sisi lain, terkait usulan hak angket di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pilpres, Ganjar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari lembaga legislatif dan partai politik. “Oh itu nanti di parlemen, saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahas,” ungkapnya dengan jelas.

Pada saat yang sama, Ganjar juga menegaskan bahwa tugasnya bersama Mahfud MD sebagai principal dalam proses Pemilu telah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal harus berhenti pada level putusan MK, karena itu final and binding,” jelasnya.

Baca Juga:

Dengan demikian, keputusan mengenai kelanjutan proses gugatan di PTUN dan upaya penelusuran terkait kecurangan pilpres akan terus menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan ke depan. Dinamika politik dan hukum yang berkembang menunjukkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses-proses hukum di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
RSUD Panyabungan Jadi Epicentrum Kesehatan di Tapanuli Bagian Selatan
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Teramati Mencapai 350 Meter
Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Asahan Tuntut Pemecahan Sertifikat Tanah yang Bermasalah Diselidiki
DPRD Sumut Soroti Kasus Pembacokan Polisi oleh Bandar Narkoba di Langkat
Ibu Rumah Tangga Dibegal dengan Celurit di Jalan Gunung Sinabung Binjai
Kaesang Pangarep Komentar Terkait Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Mengenai Wakil Presiden Gibran
komentar
beritaTerbaru