BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

MK Tolak permohonan Sangap Tua Ritonga Soal Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu

BITVonline.com - Kamis, 01 Februari 2024 03:31 WIB
118 view
MK Tolak permohonan Sangap Tua Ritonga Soal Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Permohonan ini didasarkan pada penafsiran Pasal 23A UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa nomenklatur pajak dipisahkan dari nomenklatur keuangan. Sangap Tua Ritonga berpendapat bahwa pemisahan ini penting mengingat karakteristik pajak yang bersifat memaksa.

Menurut Sangap Tua Ritonga, dengan adanya pemisahan tersebut, pajak dapat dikelola secara lebih fokus dan efisien sebagai urusan tertentu setingkat Kementerian Negara. Dia merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, serta Pasal 7 Undang-undang Kementerian Negara yang mengatur bahwa urusan tertentu dapat dikelola oleh Kementerian Negara setingkat.

Dalam perspektif Sangap Tua Ritonga, penempatan Ditjen Pajak sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam undang-undang, bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, dia meminta Mahkamah Konstitusi untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak terpisah dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga:

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut. MK menyatakan bahwa penempatan Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan merupakan kewenangan DPR, dan hal ini tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menegaskan bahwa mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara telah berjalan, dan Mahkamah sebagai pengawal UUD 1945 tidak menemukan alasan yang cukup untuk membatalkan atau memaknai norma-norma yang dijadikan dasar permohonan Sangap Tua Ritonga.

Dengan demikian, meskipun Sangap Tua Ritonga telah menyampaikan argumen yang berdasarkan interpretasi UUD 1945, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penempatan Ditjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan tidak melanggar konstitusi, dan kewenangan ini tetap berada di tangan DPR.

Baca Juga:

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Tahu Sosok "Ibu" dalam Percakapan Saeful–Tio
Dugaan Pungli di PT. SAE Tapanuli Selatan, Calon Karyawan Diminta Setor Uang ke HRD
Evakuasi Lambat Pendaki Brasil di Rinjani, DPR Desak Pembaruan SOP SAR
5 Pantangan Malam 1 Suro: Waktu Sakral yang Sarat Mitos dan Laku Spiritual
Otsuka Luncurkan Program Mental Ease, Dukung Kesehatan Mental Karyawan di Tempat Kerja
Pasar Minyak Tenang Setelah Badai: Brent & WTI Turun Tipis, Iran-Israel Damai?
komentar
beritaTerbaru