JAKARTA – Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menggulirkan wacana terkait aturan gubernur Jakarta dalam RUU DKJ. Menyikapi Pasal 10 dalam RUU tersebut yang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD, Ganjar Pranowo menyatakan pandangannya. Menurutnya, untuk menjaga konsistensi dalam konsep otonomi daerah, gubernur seharusnya dipilih langsung oleh masyarakat.
Ganjar Pranowo memberikan opsi bahwa jika memang Jakarta bermaksud berubah menjadi kota administrasi, maka penunjukan gubernur oleh presiden tak menjadi masalah. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengatakan bahwa hanya ada dua pilihan yang mungkin dilakukan dalam konteks ini.
Dalam pembahasan RUU DKJ, terungkap bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Poin ini menjadi fokus diskusi dalam rapat pleno Baleg DPR pada Senin (4/12). Selain itu, Pasal 4 RUU tersebut juga menetapkan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi pada Selasa (5/12).
Meskipun Jakarta berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, tetap diumumkan bahwa gubernur dan wakil gubernur akan memimpin Jakarta. Prosedur penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usul dari DPRD.
Wacana yang diajukan oleh Ganjar Pranowo mencerminkan perhatian terhadap prinsip otonomi daerah dan memberikan pandangan terkait arah perkembangan administratif Jakarta. Seiring dengan perkembangan RUU DKJ, diskusi ini menjadi penting dalam menentukan struktur pemerintahan di Ibu Kota, mengingat Jakarta memiliki peran krusial sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional. (Ayu lestari)