BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Komisi XII DPR Tanggapi Kebijakan Menteri ESDM Terkait Pendistribusian LPG 3 Kg

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 20:43 WIB
Komisi XII DPR Tanggapi Kebijakan Menteri ESDM Terkait Pendistribusian LPG 3 Kg
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta - Komisi XII DPR mengaku tidak diberi informasi terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyetop distribusi LPG 3 kg melalui pengecer dan mengalihkannya ke pangkalan resmi. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menyebut bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya mengenai kebijakan tersebut.

"Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu, tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang menggantinya atau apa," ujar Sugeng dalam rapat Komisi XII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sugeng menyatakan bahwa pihaknya baru mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat terkait polemik distribusi LPG yang muncul di lapangan setelah kebijakan diterapkan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pasca-kebijakan tersebut. "Berkaitan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, kami minta agar segera ada solusi.

Solusi yang muncul adalah dengan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan, namun nasi sudah menjadi bubur. Evaluasi terhadap Kementerian ESDM adalah hak prerogatif Presiden," lanjut Sugeng. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas instruksinya untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg bersubsidi.



"Komisi XII DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg pada hari ini," ujar Bambang. Dengan langkah ini, diharapkan masalah distribusi LPG dapat segera teratasi dan masyarakat dapat terus mengakses LPG 3 kg sesuai kebutuhan.

(DC/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru