BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Komisi XII DPR Tanggapi Kebijakan Menteri ESDM Terkait Pendistribusian LPG 3 Kg

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 20:43 WIB
302 view
Komisi XII DPR Tanggapi Kebijakan Menteri ESDM Terkait Pendistribusian LPG 3 Kg
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta - Komisi XII DPR mengaku tidak diberi informasi terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyetop distribusi LPG 3 kg melalui pengecer dan mengalihkannya ke pangkalan resmi. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto, menyebut bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya mengenai kebijakan tersebut.

"Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu, tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang menggantinya atau apa," ujar Sugeng dalam rapat Komisi XII DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:

Sugeng menyatakan bahwa pihaknya baru mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat terkait polemik distribusi LPG yang muncul di lapangan setelah kebijakan diterapkan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pasca-kebijakan tersebut. "Berkaitan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, kami minta agar segera ada solusi.

Solusi yang muncul adalah dengan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan, namun nasi sudah menjadi bubur. Evaluasi terhadap Kementerian ESDM adalah hak prerogatif Presiden," lanjut Sugeng. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas instruksinya untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg bersubsidi.

Baca Juga:


"Komisi XII DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg pada hari ini," ujar Bambang. Dengan langkah ini, diharapkan masalah distribusi LPG dapat segera teratasi dan masyarakat dapat terus mengakses LPG 3 kg sesuai kebutuhan.

(DC/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
DPRD Dukung Wakil Wali Kota Medan: Kekurangan Dokter dan Perawat di RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar Harus Segera Diatasi
Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Hakim MK Sebut SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang
DPRD DKI Jakarta: Ondel-Ondel Harus Naik Kelas, Bukan Untuk Ngamen
Pansus DPRD Deli Serdang Serahkan Temuan Kebocoran PAD Senilai Rp50,9 Miliar ke Kejaksaan Negeri
Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan Penyidik
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
komentar
beritaTerbaru