
Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: Harus Dipikirkan Rasa Keadilan
JAKARTA Wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama
Nasional
Jakarta– Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menilai Presiden Prabowo Subianto dapat menunda kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Surya menilai tarif PPN dapat diubah dengan kebijakan politik yang tepat.
Surya menjelaskan, meski kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang HPP, Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025. “Tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan fiskal,” kata Surya, Kamis (26/12/2024). Dalam UU HPP, pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah antara 5 hingga 15 persen. Perubahan tarif PPN ini dapat dilakukan melalui peraturan pemerintah setelah dibahas dan disetujui oleh DPR. “Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui APBN Perubahan,” tegasnya.
Surya menambahkan, kemungkinan besar perubahan tarif PPN ini akan mendapat dukungan penuh dari DPR. Sebagian besar fraksi di DPR kini tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, yang memungkinkan perubahan ini berjalan lancar. “Jika Presiden Prabowo mengajukan perubahan ini, saya yakin DPR akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya. Setelah RAPBN disetujui oleh DPR dan menjadi Undang-Undang APBN, pemerintah kemudian bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tarif PPN. Artinya, keputusan ini bisa dilakukan jika Presiden Prabowo memiliki kemauan politik yang kuat.
Baca Juga:
Sementara itu, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai Januari 2025, sesuai dengan amanat UU HPP. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah tetap akan melaksanakan kebijakan tersebut. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, beberapa kebijakan stimulus akan diterapkan. Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan PPN bagi rumah tangga berpendapatan rendah, yang hanya akan dikenakan tarif 11 persen, karena 1 persen PPN ditanggung pemerintah.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang akan dibebaskan dari PPN meliputi barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, susu, dan sayur-sayuran. Selain itu, layanan kesehatan, pendidikan, asuransi, dan transportasi umum juga akan tetap bebas PPN. Beberapa barang lain, seperti vaksin, buku pelajaran, listrik (untuk rumah tangga dengan daya di bawah 6600 VA), dan bahan baku kerajinan perak juga tidak akan dikenakan PPN.
Baca Juga:
(Christie)
JAKARTA Wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama
NasionalBATU BARA Sebanyak 60 warga binaan mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Lapangan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku
NasionalBITVONLINE.COM Mata rabun, atau yang dikenal dengan istilah medis myopia, adalah kondisi di mana seseorang kesulitan melihat objek yang ber
KesehatanOlehMimin Dwi HartonoPELANGGARAN hak memperoleh keadilan merupakan persoalan terbesar bangsa Indonesia. Aduan pelanggaran hak memperoleh ke
OpiniBITVONLINE.COM Ketenangan hati adalah salah satu kunci untuk menjalani hidup yang penuh berkah dan ketenangan. Di tengah berbagai ujian dan
AgamaBITVONLINE.COM Lebaran Haji atau Idul Adha 1446 Hijriah diprediksi akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan ini merujuk pada kalender
AgamaBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Provinsi Bali pada Jumat, 25 April 2025. Cuaca cera
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada
NasionalJAWA BARAT Warga Jawa Barat diminta untuk mempersiapkan perlengkapan menghadapi hujan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 25 April 2025,
Nasional