BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Ini Penjelasannya!

Adelia Syafitri - Senin, 24 Maret 2025 07:28 WIB
117 view
Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Ini Penjelasannya!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Zakat mal merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang memiliki tujuan penting untuk membersihkan harta dan memberkahi kehidupan.

Zakat ini dikenakan atas kepemilikan harta atau kekayaan setelah memenuhi syarat tertentu, seperti telah mencapai nisab dan sudah melewati haul (satu tahun).

Salah satu cara membayar zakat mal adalah dengan menunaikannya pada bulan Ramadan bersamaan dengan zakat fitrah.

Baca Juga:

Dalam kitab Fiqih, dijelaskan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal.

Baca Juga:

Hal ini juga ditegaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan orang-orang yang layak menerima zakat sebagai bentuk kewajiban dari Allah SWT.

8 Golongan Penerima Zakat Mal

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Mereka sering kali tidak memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap.

2. Miskin

Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Berbeda dengan fakir, orang miskin memiliki pekerjaan, tetapi pendapatannya sangat minim.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, administrasi, hingga distribusi zakat kepada yang berhak menerimanya.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam bentuk finansial atau moral untuk memperkuat keimanannya.

5. Riqab

Riqab adalah golongan yang dulu merujuk kepada budak yang ingin dibebaskan.

Saat ini, karena perbudakan telah dihapuskan, golongan ini dapat merujuk kepada mereka yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kebebasan dalam aspek lain.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu untuk melunasinya.

Utang yang dimaksud adalah utang yang digunakan untuk keperluan yang diperbolehkan dalam syariat.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah, guru agama, dan lembaga pendidikan Islam yang membutuhkan bantuan dana untuk melanjutkan perjuangan dan penyebaran ajaran Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak dapat kembali ke tempat asalnya.

Mereka berhak menerima zakat untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halaman.

Menunaikan zakat mal tidak hanya memberikan keberkahan bagi harta yang dimiliki, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama.

Dengan menyalurkan zakat kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, kita turut berperan dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Butuh Ketenangan Hati? Ini 4 Doa yang Bisa Membantu Anda
Memahami Tawakkal: Antara Usaha dan Penyerahan Diri kepada Allah
Menteri Agama Nasaruddin Umar Resmikan Pondok Pesantren Istiqlal Internasional dan Luncurkan Gerakan 1 Juta Pohon Matoa
Hukum Saweran dalam Acara Hiburan, Ini Pandangan Agama Islam
Seni dan Budaya Masih Jadi Perdebatan di Kalangan Muhammadiyah, LBSO Ajak Kembali pada Keputusan Tarjih
Doa Dikabulkan di Hari Jumat? Ini Waktu Paling Mustajab Menurut Hadits Nabi
komentar
beritaTerbaru