BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Apa yang Perlu Diketahui?

Justin Nova - Selasa, 01 April 2025 09:38 WIB
186 view
Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Apa yang Perlu Diketahui?
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Lebaran adalah momen yang penuh dengan kebahagiaan, di mana silaturahmi antar keluarga besar sering dilakukan.

Tak jarang dalam pertemuan ini, muncul pertanyaan mengenai hukum menikah dengan sepupu.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai pernikahan dengan sepupu? Berikut ulasan terkait sepupu yang boleh dinikahi dan hukumnya dalam Islam.

Mengenal Sepupu dalam Pandangan Islam

Secara bahasa, sepupu merupakan anak dari saudara kandung ayah atau ibu. Dalam syariah, sepupu adalah anak dari saudara laki-laki atau perempuan dari pihak ayah atau ibu.

Lalu, apakah boleh menikah dengan sepupu menurut ajaran Islam?

Sepupu Bukan Mahram

Menurut tulisan di situs Universitas Islam An Nur Lampung , Islam secara tegas melarang umatnya menikah dengan mahram, yakni orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, pernikahan, atau persusuan.

Allah SWT dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surat An-Nisa ayat 23, telah menjelaskan dengan jelas siapa saja yang haram untuk dinikahi.

Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan," (QS. An-Nisa: 23).

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram karena nasab, dan karenanya mereka diperbolehkan untuk dinikahi.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru