JAKARTA – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberikan klarifikasi terkait investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan persekongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh. Dalam tanggapan resminya, Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) yang disorot oleh KPPU.
Eva menjelaskan bahwa investigasi KPPU menyasar proses pengadaan EMU yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang, salah satu anggota konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC). Dalam hal ini, PT KCIC hanya berperan sebagai penerima barang, yaitu EMU yang sudah siap operasional dan telah disertifikasi oleh lembaga yang berwenang.”KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan itu,” kata Eva dalam keterangan persnya pada Senin (16/12/2024). Ia menegaskan bahwa KCIC hanya bertanggung jawab untuk memastikan sarana transportasi tersebut tiba di Depo Tegalluar. Proses pengangkutan EMU, yang berlangsung mulai September 2022 hingga Juni 2023, melibatkan 12 unit EMU yang diangkut dalam beberapa batch dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar.Eva menambahkan bahwa investigasi yang dilakukan KPPU fokus pada pengadaan penyedia jasa pengangkutan, di mana KCIC tidak berperan dalam proses tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak mengaitkan PT KCIC dengan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengadaan tersebut.Meski begitu, KCIC tetap menghormati jalannya investigasi oleh KPPU dan memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Eva juga menegaskan komitmen KCIC untuk menjalankan operasional dengan transparansi dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPPU mengungkap dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan EMU untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 menunjukkan bahwa ada indikasi pelanggaran terkait dengan proses tender.Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa dugaan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya diskriminasi dalam proses tender. PT CRRC Sifang Indonesia, yang merupakan pabrikan EMU dan panitia tender, bersama PT Anugerah Logistik Prestasindo, diduga terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan tender yang seharusnya terbuka untuk peserta lain.Menurut Deswin, PT Anugerah Logistik Prestasindo tidak memenuhi persyaratan modal dan pengalaman yang ditetapkan dalam tender, tetapi tetap memenangkan pengadaan EMU untuk proyek kereta cepat tersebut. Investigasi KPPU mencurigai bahwa hal ini menghambat kesempatan peserta lain yang memenuhi kualifikasi.
(JOHANSIRAIT)