BREAKING NEWS
Senin, 05 Mei 2025

Pemprov Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Desember 2024

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 15:26 WIB
102 view
Pemprov Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 31 Desember 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif pajak yang memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Dalam kebijakan tersebut, sanksi administrasi yang meliputi bunga dan denda akan dihapuskan, dengan syarat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode 2 hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, yang menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban administrasi pajak. “Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujar Lusiana dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).Selain itu, Lusiana menambahkan bahwa penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Hal ini akan mempermudah wajib pajak, karena mereka tidak perlu mengajukan permohonan secara manual. “Dengan sistem otomatis ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual. Prosesnya akan dilakukan secara efisien dan cepat,” jelasnya.

Program penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Lusiana menekankan pentingnya pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB, sebagai salah satu sumber pendapatan yang mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta. “Pajak daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan insentif ini dan mendukung pembangunan kota yang lebih baik,” tambahnya.Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mencapai target pendapatan pajak daerah, yang juga akan berdampak pada kemajuan berbagai sektor di ibu kota. Lusiana juga mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka dalam waktu yang telah ditentukan guna memanfaatkan insentif penghapusan sanksi administrasi.Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan mendorong kontribusi mereka terhadap pembangunan kota Jakarta. Diharapkan, semakin banyak warga yang memenuhi kewajibannya, yang pada akhirnya akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan program-program sosial di ibu kota. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Stok Beras RI Tembus 3,5 Juta Ton, Tertinggi dalam 57 Tahun
Ilegal Loging Di Kelurahan Panabari Tano Tombangan Tapsel Menelan Korban jiwa
Satreskrim Polresta Pontianak Temukan 47 Emas Batangan dari Tambang Ilegal di Ruko Perdana Square
Jokowi Tanggapi Santai Desakan Purnawirawan TNI Copot Gibran: Itu Aspirasi Demokrasi
LSM Trinusa Desak KPK Tangkap Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Markup Iklan bank bjb
UU BUMN Baru Larang KPK Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris, KPK Akan Lakukan Kajian
komentar
beritaTerbaru