
Stok Beras RI Tembus 3,5 Juta Ton, Tertinggi dalam 57 Tahun
JAKARTA Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan bahwa stok beras nasional mencapai angka tertinggi dalam sejarah 57 tahun terakhir, ya
Ekonomi
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif pajak yang memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Dalam kebijakan tersebut, sanksi administrasi yang meliputi bunga dan denda akan dihapuskan, dengan syarat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode 2 hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, yang menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban administrasi pajak. “Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujar Lusiana dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).Selain itu, Lusiana menambahkan bahwa penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Hal ini akan mempermudah wajib pajak, karena mereka tidak perlu mengajukan permohonan secara manual. “Dengan sistem otomatis ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual. Prosesnya akan dilakukan secara efisien dan cepat,” jelasnya.
Program penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Lusiana menekankan pentingnya pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB, sebagai salah satu sumber pendapatan yang mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta. “Pajak daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan insentif ini dan mendukung pembangunan kota yang lebih baik,” tambahnya.Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mencapai target pendapatan pajak daerah, yang juga akan berdampak pada kemajuan berbagai sektor di ibu kota. Lusiana juga mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka dalam waktu yang telah ditentukan guna memanfaatkan insentif penghapusan sanksi administrasi.Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan mendorong kontribusi mereka terhadap pembangunan kota Jakarta. Diharapkan, semakin banyak warga yang memenuhi kewajibannya, yang pada akhirnya akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan program-program sosial di ibu kota. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
JAKARTA Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan bahwa stok beras nasional mencapai angka tertinggi dalam sejarah 57 tahun terakhir, ya
EkonomiTAPANULI SELATAN Viral di media sosial facebook Tanotombangan Community Group Ilegal Loging Di Kelurahan Panabari Menelan Korban jiwaHen
PeristiwaPONTIANAK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan 47 keping emas batangan hasil tambang ilegal dari sebuah ruko
Hukum dan KriminalSOLO Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, menanggapi santai usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak pencopotan Wa
PolitikJAKARTA Puluhan orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) menggelar aksi unjuk rasa d
Hukum dan KriminalJAKARTA UndangUndang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan aturan baru yang membatasi kewenangan Komisi P
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Polsek Batang Angkola, Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, berhasil mengamankan lima orang pelaku perjudian jenis kart
Hukum dan KriminalJAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengungkap temuan mengejutkan soal modus baru pengendalian narkoba y
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seb
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penjualan gas subsidi secara ilegal ke pas
Hukum dan Kriminal