
Patung Jenderal Sudirman Bakal Dipindah, Ini Alasannya!
JAKARTA Pemerintah terus memperkuat konektivitas transportasi di Ibu Kota melalui pembangunan Kawasan Integrasi Transportasi Publik di D
Nasional
JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif pajak yang memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Dalam kebijakan tersebut, sanksi administrasi yang meliputi bunga dan denda akan dihapuskan, dengan syarat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode 2 hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, yang menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban administrasi pajak. “Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujar Lusiana dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).Selain itu, Lusiana menambahkan bahwa penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Hal ini akan mempermudah wajib pajak, karena mereka tidak perlu mengajukan permohonan secara manual. “Dengan sistem otomatis ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara manual. Prosesnya akan dilakukan secara efisien dan cepat,” jelasnya.
Program penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Lusiana menekankan pentingnya pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB, sebagai salah satu sumber pendapatan yang mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta. “Pajak daerah adalah sumber pendapatan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan insentif ini dan mendukung pembangunan kota yang lebih baik,” tambahnya.Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mencapai target pendapatan pajak daerah, yang juga akan berdampak pada kemajuan berbagai sektor di ibu kota. Lusiana juga mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka dalam waktu yang telah ditentukan guna memanfaatkan insentif penghapusan sanksi administrasi.Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan mendorong kontribusi mereka terhadap pembangunan kota Jakarta. Diharapkan, semakin banyak warga yang memenuhi kewajibannya, yang pada akhirnya akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan program-program sosial di ibu kota. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Pemerintah terus memperkuat konektivitas transportasi di Ibu Kota melalui pembangunan Kawasan Integrasi Transportasi Publik di D
NasionalPADANG LAWAS UTARA Bisnis gelap mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Hukum dan KriminalJAKARTA Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys memasuki babak baru. adsenseSetelah sebelumnya dilaporkan se
EntertainmentTANJAB TIMUR Polres Tanjab Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemortalan jalan umum tanpa izin di Kabupaten Tanjab T
Hukum dan KriminalBEKASI Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang kurir jasa pengiriman di wilayah Bekasi Utara.
Hukum dan KriminalBEKASI Dua saudara kembar berusia lanjut, IS dan SUM (60), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan t
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons singkat penetapan sejumlah kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) seb
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan
OlahragaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, memperkenalkan berbagai jenis wastra trad
Seni dan Budaya