Cabai Rawit Merah Termahal Rp62.650/Kg, Ini Rincian Lengkap Harga Pangan Hari Ini
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di tingkat pedagang eceran nasional pada Minggu (16/8/2026) tercatat bervariasi. Berdasarkan data Pusa
EKONOMI
JAKARTA – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati pembagian kuota haji Indonesia dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.
Dalam keputusan tingkat I yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025), disepakati bahwa 92 persen kuota akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 8 persen dialokasikan untuk haji khusus.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi seluruh warga negara.
Ia juga menyebutkan, pembahasan RUU ini turut memuat langkah antisipatif apabila Indonesia mendapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII bahwa pemanfaatannya akan diatur kemudian," ujar Marwan.
Selain persoalan kuota, beberapa poin penting turut menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU tersebut.
Salah satunya adalah penghapusan klausul terkait mekanisme pendaftaran dan keberangkatan jemaah, yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
"Perbaikan-perbaikan dan beberapa poin juga memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan. Pada akhirnya, itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan bahwa akan diatur oleh menteri," kata Marwan.
Sebelumnya, dalam proses revisi, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, seiring dengan adanya pemberitaan soal dugaan penyalahgunaan kuota.
Komisi VIII pun menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan secara profesional dan akuntabel.
Revisi UU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, adil, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap jemaah.
Pemerintah juga terus berupaya mendorong efisiensi, terutama dalam aspek anggaran dan distribusi layanan di Tanah Suci.
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di tingkat pedagang eceran nasional pada Minggu (16/8/2026) tercatat bervariasi. Berdasarkan data Pusa
EKONOMI
SIMALUNGUN Gempa bumi magnitudo (M) 6,4 mengguncang Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (15/8/2026) sore. Meski guncangan cukup ku
EKONOMI
JAKARTA Tiga gempa kuat mengguncang sejumlah wilayah Indonesia dalam waktu berdekatan pada Sabtu (15/8/2026). Gempa terjadi di Nusa Tengga
NASIONAL
JAKARTA Korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 51 orang. Data tersebut meru
PERISTIWA
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nomor WhatsApp yang diblokir orang lain memang tidak akan mendapatkan notifikasi khusus dari WhatsApp. Namun, ada sejumlah tanda y
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal terkait dugaan pemberian a
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah pusat bergerak cepat menangani dampak gempa bumi yang mengguncang Flores, Nu
NASIONAL
KUALA LUMPUR Gempa kuat yang mengguncang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah pada Sabtu (15/8/2026) turut dirasakan hingga wilayah Malaysia
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh Taqwaddin meminta seluruh pihak menjaga perdamaian di Aceh setelah kerusu
POLITIK