BREAKING NEWS
Rabu, 27 Agustus 2025

Komisi VIII DPR RI Sepakati Pembagian Kuota Haji: 92% Reguler, 8% Khusus

Raman Krisna - Senin, 25 Agustus 2025 11:17 WIB
Komisi VIII DPR RI Sepakati Pembagian Kuota Haji: 92% Reguler, 8% Khusus
Jemaah sedang wukuf di Arafah. (foto: kemenag ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati pembagian kuota haji Indonesia dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.

Dalam keputusan tingkat I yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025), disepakati bahwa 92 persen kuota akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 8 persen dialokasikan untuk haji khusus.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi seluruh warga negara.

Baca Juga:

Ia juga menyebutkan, pembahasan RUU ini turut memuat langkah antisipatif apabila Indonesia mendapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII bahwa pemanfaatannya akan diatur kemudian," ujar Marwan.

Baca Juga:

Selain persoalan kuota, beberapa poin penting turut menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU tersebut.

Salah satunya adalah penghapusan klausul terkait mekanisme pendaftaran dan keberangkatan jemaah, yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.

"Perbaikan-perbaikan dan beberapa poin juga memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan. Pada akhirnya, itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan bahwa akan diatur oleh menteri," kata Marwan.

Sebelumnya, dalam proses revisi, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, seiring dengan adanya pemberitaan soal dugaan penyalahgunaan kuota.

Komisi VIII pun menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan secara profesional dan akuntabel.

Revisi UU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, adil, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap jemaah.

Pemerintah juga terus berupaya mendorong efisiensi, terutama dalam aspek anggaran dan distribusi layanan di Tanah Suci.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk, PCO: Tunggu Perpres dari Presiden Prabowo
Usai Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Stafsus Menag Yaqut Enggan Beri Keterangan
KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dasco Tegaskan Tunjangan Rumah DPR Hanya Berlaku hingga Oktober 2025
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Katering Ibadah Haji, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Ricuh Demo di Depan DPR Sebabkan Gangguan Layanan KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru