JAKARTA – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati pembagian kuota haji Indonesia dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.
Dalam keputusan tingkat I yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025), disepakati bahwa 92 persen kuota akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 8 persen dialokasikan untuk haji khusus.
Ketua Komisi VIIIDPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi seluruh warga negara.
Ia juga menyebutkan, pembahasan RUU ini turut memuat langkah antisipatif apabila Indonesia mendapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII bahwa pemanfaatannya akan diatur kemudian," ujar Marwan.
Selain persoalan kuota, beberapa poin penting turut menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU tersebut.
Salah satunya adalah penghapusan klausul terkait mekanisme pendaftaran dan keberangkatan jemaah, yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
"Perbaikan-perbaikan dan beberapa poin juga memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan. Pada akhirnya, itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan bahwa akan diatur oleh menteri," kata Marwan.
Sebelumnya, dalam proses revisi, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, seiring dengan adanya pemberitaan soal dugaan penyalahgunaan kuota.
Komisi VIII pun menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan secara profesional dan akuntabel.
Revisi UU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, adil, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap jemaah.
Pemerintah juga terus berupaya mendorong efisiensi, terutama dalam aspek anggaran dan distribusi layanan di Tanah Suci.