
Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum
OlehM. Afif Abdul Qoyim. UNDANGundang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan diberlakukan awal Januari 2026 memerlu
OpiniJAKARTA – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati pembagian kuota haji Indonesia dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.
Dalam keputusan tingkat I yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025), disepakati bahwa 92 persen kuota akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 8 persen dialokasikan untuk haji khusus.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi seluruh warga negara.
Baca Juga:
Ia juga menyebutkan, pembahasan RUU ini turut memuat langkah antisipatif apabila Indonesia mendapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
"Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII bahwa pemanfaatannya akan diatur kemudian," ujar Marwan.
Baca Juga:
Selain persoalan kuota, beberapa poin penting turut menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU tersebut.
Salah satunya adalah penghapusan klausul terkait mekanisme pendaftaran dan keberangkatan jemaah, yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
"Perbaikan-perbaikan dan beberapa poin juga memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan. Pada akhirnya, itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan bahwa akan diatur oleh menteri," kata Marwan.
Sebelumnya, dalam proses revisi, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, seiring dengan adanya pemberitaan soal dugaan penyalahgunaan kuota.
Komisi VIII pun menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan secara profesional dan akuntabel.
Revisi UU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, adil, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap jemaah.
Pemerintah juga terus berupaya mendorong efisiensi, terutama dalam aspek anggaran dan distribusi layanan di Tanah Suci.
Dengan keputusan ini, Komisi VIII DPR RI menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Kementerian Agama, BPKH, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji Indonesia.*
(oz/a008)
OlehM. Afif Abdul Qoyim. UNDANGundang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan diberlakukan awal Januari 2026 memerlu
OpiniJAKARTA Tahapan penting menuju Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 telah mencapai salah satu titik krusial. Tim Penjaringan
KomunitasBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada hari ini, Rabu, 27 Agu
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DI
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada hari ini, Rabu (27/
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta hari ini, Rabu (27/8). Be
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada hari ini, Rabu, 27 Agu
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara hari ini, Rabu (27/8). Be
NasionalJAKARTA Di era digital saat ini, peluang mendapatkan penghasilan tambahan semakin beragam. Salah satu cara yang tengah viral adalah dengan
EkonomiMEDAN Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) berakhir ricuh pada Selasa (26/8/2025) sore. Polisi mengamankan sebanya
Hukum dan Kriminal