BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

MUI Serukan Hentikan Penjarahan: Bertentangan dengan Hukum dan Ajaran Agama

Suci - Minggu, 31 Agustus 2025 12:31 WIB
MUI Serukan Hentikan Penjarahan: Bertentangan dengan Hukum dan Ajaran Agama
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh (foto : situs MUI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Aksi penjarahan yang terjadi di sejumlah titik dalam beberapa hari terakhir menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas mengecam tindakan tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu (31/8/2025), menegaskan bahwa penjarahan adalah perbuatan tercela secara moral, melanggar hukum, dan bertentangan dengan ajaran agama.

"Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan," kata Niam.

Baca Juga:

Kritik Gaya Hidup Hedon Pejabat dan Flexing

MUI juga mengingatkan pejabat publik dan masyarakat luas untuk menghindari gaya hidup mewah atau "flexing", yang dinilai tidak sensitif terhadap kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih tinggi di tengah masyarakat.

Baca Juga:

"Sudah seharusnya semua pihak mengedepankan gaya hidup sederhana, membangun solidaritas sosial dan menjauhi hedonisme, meski hanya sekadar untuk konten," lanjutnya.

Aspirasi Harus Didengar, Tindakan Destruktif Harus Dihindari

Menanggapi gelombang aksi protes dan aspirasi yang disuarakan mahasiswa serta masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, MUI menegaskan bahwa aspirasi tersebut perlu disikapi secara bijak, cepat, dan terbuka untuk perbaikan.

Namun, MUI mengingatkan agar masyarakat menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas umum, apalagi penjarahan.

6 Seruan Penting MUI kepada Semua Pihak

Hindari gaya hidup mewah dan flexing, utamakan solidaritas dan kesetiakawanan sosial.

Aspirasi publik adalah bagian dari demokrasi dan harus ditanggapi secara bijak dan cepat.

Tahan diri dari vandalisme, anarki, dan penjarahan.

Jangan justifikasi kemarahan dengan perbuatan melanggar hukum.

Kembalikan barang hasil penjarahan kepada pemilik atau aparat berwenang untuk menghindari jerat hukum.

Ajak semua pihak untuk melakukan muhasabah, memperkuat perdamaian dan mencegah kekacauan.

Prof. Niam mengakhiri pernyataannya dengan ajakan untuk kembali pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, agar bangsa ini tetap dalam koridor hukum dan moral yang menjunjung tinggi kedamaian.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PKBM Abu Bakar Ash-Shiddiq Tawarkan Pendidikan Inklusif Berbasis Agama dan Karakter di Bandar Lampung
Jelang Aksi Unjuk Rasa Cipayung Plus, Pemkab Madina Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Bobby Nasution Apresiasi Aksi Damai Masyarakat Sumut: Hasil Kerja Keras Bersama
ICMI Serukan Sikap Bijak Hadapi Gejolak Sosial dan Politik: Jaga Persatuan, Hindari Kekerasan
Pemuka Agama dan Pecalang Bersatu Jaga Kondusivitas Bali, Gubernur Koster Tegaskan Pengamanan Ketat di Bandara dan Pelabuhan
UI Serukan Ketenangan dan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Tengah Gelombang Unjuk Rasa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Demi Rakyat

Demi Rakyat

Oleh Dahlan IskanIni memang istimewa. Hanya 10 tahun sekali parade besarbesaran militer Tiongkok. Di Beijing. Tanggal 3 September kemarin

Opini