BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Paman Birin Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Penjemputan Paksa Menanti

BITVonline.com - Jumat, 22 November 2024 14:19 WIB
74 view
Paman Birin Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Penjemputan Paksa Menanti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Sahbirin Noor, yang lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin, kembali gagal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Ini adalah kali kedua mantan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut mangkir dari pemeriksaan, meskipun sudah dijadwalkan ulang oleh lembaga antirasuah tersebut.

Paman Birin sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 18 November 2024, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada KPK. Lembaga tersebut kemudian mengatur jadwal pemeriksaan ulang pada hari ini, Jumat (22/11/2024), tetapi lagi-lagi ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa hingga pukul 14.42 WIB pada hari ini, pihaknya belum menerima konfirmasi atau alasan dari Paman Birin terkait ketidakhadirannya. “Hingga saat ini, yang bersangkutan belum hadir atau memberikan alasan ketidakhadirannya,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga:

Tessa menyebutkan bahwa jika Paman Birin terus mengabaikan panggilan KPK tanpa alasan yang sah, maka tindakan penjemputan paksa bisa dilakukan. “Kami serahkan hal ini kepada penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk jika perlu dilakukan penjemputan paksa,” tambahnya. Menurut aturan yang berlaku, saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenakan tindakan hukum, termasuk penjemputan paksa.

Meskipun sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Kalsel, status tersangka Paman Birin telah gugur setelah ia menggugat keputusan tersebut di pengadilan. Namun, Tessa menegaskan bahwa meski statusnya sebagai tersangka telah dicabut, Paman Birin tetap memiliki kewajiban untuk hadir dalam setiap panggilan sebagai saksi. “Walaupun tidak lagi berstatus tersangka, yang bersangkutan tetap wajib hadir sebagai saksi dalam penyidikan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Baca Juga:

KPK terus melakukan upaya penyidikan dalam kasus ini, yang melibatkan dugaan suap terkait proyek-proyek di Pemprov Kalimantan Selatan. Paman Birin sebelumnya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait alokasi proyek pemerintah yang melibatkan sejumlah pihak.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini