Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, agar lebih kooperatif dalam mengikuti proses hukum terkait dugaan suap proyek di Pemprov Kalimantan Selatan. Sahbirin, yang lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin, sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi pada Senin (18/11/2024), tanpa memberikan alasan yang jelas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menekankan pentingnya sikap kooperatif dari Sahbirin, yang kini berstatus sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan pejabat Pemprov Kalsel. “Penyidik punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan,” ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (20/11/2024).
Sebagai tindak lanjut, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan Sahbirin pada Jumat (22/11/2024), dan mengharapkan kehadirannya untuk memberikan keterangan yang dapat mencerahkan penyidikan. Alex menyebutkan bahwa dalam kasus ini, pemeriksaan saksi sangat penting sebagai kesempatan bagi Sahbirin untuk membela diri dan mengklarifikasi keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Jika dia yakin tidak terlibat, dia bisa datang dan memberikan bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka lainnya,” tambahnya. Alex menekankan bahwa proses hukum harus dijalani dengan keterbukaan, dan tidak ada gunanya menutup-nutupi kebenaran karena semua akan terungkap dalam persidangan. “Masyarakat akan melihat prosesnya dan keputusan hakim akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober 2024, yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemprov Kalimantan Selatan. KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan Sahbirin Noor diduga menerima fee atau suap terkait proyek-proyek di Pemprov Kalsel. Beberapa nama yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erynah (Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel), dan sejumlah pejabat lainnya.
Terkait dugaan suap yang melibatkan Sahbirin, KPK mencatat adanya indikasi pemberian uang dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang disebut-sebut sebagai pemberi suap. Meskipun telah mengajukan gugatan praperadilan dan menang, yang membuat status tersangka Sahbirin dibatalkan, KPK menegaskan bahwa penyidikan tetap berlanjut.
Kendati demikian, meski sudah memenangkan praperadilan dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, KPK memastikan penyidikan terhadap Sahbirin tidak akan berhenti. Kasus ini tetap dilanjutkan dan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
KPK berharap agar semua pihak yang terlibat, termasuk Sahbirin, bersikap kooperatif dan membantu proses hukum agar bisa diungkap secara transparan dan akuntabel. Alex mengingatkan bahwa pembelaan diri yang baik, jika memang tidak terlibat dalam tindakan pidana, akan menjadi bagian dari proses hukum yang jelas.
(JOHANSIRAIT)
KPK Peringatkan Sahbirin Noor Kooperatif dalam Kasus Suap Proyek Pemprov Kalsel