BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Dua Kepala Sekolah di Langkat Ditangkap Terkait Dugaan Suap Seleksi PPPK 2023

BITVonline.com - Rabu, 20 November 2024 07:34 WIB
103 view
Dua Kepala Sekolah di Langkat Ditangkap Terkait Dugaan Suap Seleksi PPPK 2023
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN- Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, tahun anggaran 2023.

Kedua kepala sekolah tersebut adalah Awaludin, Kepala Sekolah SD 055975 Pancur Ido, Kecamatan Selapian, Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih, Kepala Sekolah SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kedua tersangka diamankan pada Jumat, 15 November 2024, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2024.

Baca Juga:

“Diamankan hari Jumat, 15 November. Sudah ditahan, saat ini sedang menunggu proses tahap kedua untuk pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (20/11/2024).

Selain dua kepala sekolah tersebut, Polda Sumut juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat), Eka Syahputra Depari (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat), dan Alek Sander (Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Langkat).

Baca Juga:

Namun, berkas perkara ketiga tersangka masih dalam proses pelengkapan sesuai arahan jaksa penuntut umum. Kombes Hadi menegaskan bahwa pelimpahan terhadap kelima tersangka akan dilakukan secara bersamaan.

“Sesuai petunjuk jaksa, kelima tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan secara serentak. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya,” jelas Hadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerimaan calon PPPK Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi PPPK dengan janji meloloskan mereka dalam proses penerimaan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik suap ini. Barang bukti yang telah diamankan juga akan dilimpahkan bersamaan dengan para tersangka ke pihak kejaksaan.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas sektor pendidikan. Kami akan terus mengawal proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutup Kombes Hadi Wahyudi.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru