BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KPK Tegaskan Kasus Sahbirin Noor Tetap Berlanjut Meski Menang Praperadilan

BITVonline.com - Selasa, 12 November 2024 16:10 WIB
63 view
KPK Tegaskan Kasus Sahbirin Noor Tetap Berlanjut Meski Menang Praperadilan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa meskipun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, aspek materiil dari perkara yang menjeratnya tetap berjalan. KPK memastikan bahwa meskipun penetapan Sahbirin sebagai tersangka dicabut oleh hakim, status kasus yang melibatkan Gubernur Kalsel tersebut tetap berlaku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024), menegaskan bahwa meskipun putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh hakim berpengaruh terhadap langkah-langkah penyidikan, materi hukum dari perkara ini masih tetap ada dan tidak dibatalkan.

“Untuk aspek materiilnya sendiri tidak berubah, tidak batal. Jadi perkara itu sendiri kami anggap masih tetap ada,” ujar Tessa.

Baca Juga:

Menurut Tessa, pihak penyidik KPK telah bekerja secara maksimal dalam mengusut kasus suap yang melibatkan Sahbirin Noor. Namun, dengan adanya putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka, tindakan lebih lanjut oleh penyidik tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Salah satu poin penting dalam putusan praperadilan tersebut adalah pembatalan status tersangka terhadap Sahbirin yang ditetapkan oleh KPK. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor dinilai tidak sah karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka adalah perbuatan yang “sembrono” dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Putusan ini mengharuskan KPK untuk menghentikan langkah-langkah hukum yang sudah diambil terkait penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor.

Meskipun keputusan praperadilan yang diambil hakim mempengaruhi status tersangka Sahbirin, KPK tetap berpegang pada prinsip hukum yang ada. Tessa Mahardhika menekankan bahwa risalah putusan praperadilan yang telah diterima oleh KPK akan dipelajari lebih lanjut oleh tim hukum KPK untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan mempelajari risalah putusan ini lebih lanjut dan mempertimbangkan tindak lanjut yang akan diambil, meskipun dari segi materiil, perkara ini tetap ada,” kata Tessa.

Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik KPK telah bekerja secara optimal dalam mengusut kasus ini, namun dengan adanya putusan praperadilan tersebut, langkah-langkah yang sudah dilakukan harus dihentikan. Penyidik KPK, lanjut Tessa, kini tidak bisa melanjutkan proses penyidikan karena perintah dari hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.

Meski demikian, KPK tetap menghormati keputusan hakim dan berkomitmen untuk mengikuti setiap aturan hukum yang berlaku dalam setiap langkah pemberantasan korupsi.

Tessa menegaskan bahwa KPK akan segera mempelajari lebih lanjut putusan praperadilan tersebut untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil, baik itu mengajukan banding atau melakukan langkah-langkah lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang ada, dan langkah selanjutnya akan dipertimbangkan setelah kami mempelajari putusan ini dengan seksama,” pungkasnya.

Dengan adanya keputusan hakim yang menerima sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor, status tersangka yang semula disandang oleh Gubernur Kalimantan Selatan tersebut dibatalkan. Namun, KPK menegaskan bahwa materi perkara tetap ada, dan penyidikannya akan terus dipelajari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang lebih besar dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Gapki dan SPKS Jalin Sinergi Perkuat Petani Sawit Menuju Industri Berkelanjutan
Bupati Madina dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang Bahas Program Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Wabup Madina: Program MBG Bukan Sekadar Gizi, tapi Peluang Ekonomi Masyarakat
Bentrok Mahasiswa Berujung Perusakan Kosan di Medan, Enam Orang Jadi Tersangka
Ephorus HKBP Sebut Danau Toba Seperti "Tong Sampah Raksasa", Desak Penutupan PT TPL dan Pengurangan Keramba Ikan
Peringati Bulan Bung Karno, Warga Desa Tukadaya Gelar Aksi Gotong Royong dan Tanam Pohon
komentar
beritaTerbaru