
Gapki dan SPKS Jalin Sinergi Perkuat Petani Sawit Menuju Industri Berkelanjutan
JAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Pertanian Agribisnis
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa meskipun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, aspek materiil dari perkara yang menjeratnya tetap berjalan. KPK memastikan bahwa meskipun penetapan Sahbirin sebagai tersangka dicabut oleh hakim, status kasus yang melibatkan Gubernur Kalsel tersebut tetap berlaku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (12/11/2024), menegaskan bahwa meskipun putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh hakim berpengaruh terhadap langkah-langkah penyidikan, materi hukum dari perkara ini masih tetap ada dan tidak dibatalkan.
“Untuk aspek materiilnya sendiri tidak berubah, tidak batal. Jadi perkara itu sendiri kami anggap masih tetap ada,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Menurut Tessa, pihak penyidik KPK telah bekerja secara maksimal dalam mengusut kasus suap yang melibatkan Sahbirin Noor. Namun, dengan adanya putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka, tindakan lebih lanjut oleh penyidik tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan keputusan hakim tersebut.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Salah satu poin penting dalam putusan praperadilan tersebut adalah pembatalan status tersangka terhadap Sahbirin yang ditetapkan oleh KPK. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor dinilai tidak sah karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka adalah perbuatan yang “sembrono” dan bertentangan dengan ketentuan hukum. Putusan ini mengharuskan KPK untuk menghentikan langkah-langkah hukum yang sudah diambil terkait penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor.
Meskipun keputusan praperadilan yang diambil hakim mempengaruhi status tersangka Sahbirin, KPK tetap berpegang pada prinsip hukum yang ada. Tessa Mahardhika menekankan bahwa risalah putusan praperadilan yang telah diterima oleh KPK akan dipelajari lebih lanjut oleh tim hukum KPK untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mempelajari risalah putusan ini lebih lanjut dan mempertimbangkan tindak lanjut yang akan diambil, meskipun dari segi materiil, perkara ini tetap ada,” kata Tessa.
Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik KPK telah bekerja secara optimal dalam mengusut kasus ini, namun dengan adanya putusan praperadilan tersebut, langkah-langkah yang sudah dilakukan harus dihentikan. Penyidik KPK, lanjut Tessa, kini tidak bisa melanjutkan proses penyidikan karena perintah dari hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
Meski demikian, KPK tetap menghormati keputusan hakim dan berkomitmen untuk mengikuti setiap aturan hukum yang berlaku dalam setiap langkah pemberantasan korupsi.
Tessa menegaskan bahwa KPK akan segera mempelajari lebih lanjut putusan praperadilan tersebut untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil, baik itu mengajukan banding atau melakukan langkah-langkah lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang ada, dan langkah selanjutnya akan dipertimbangkan setelah kami mempelajari putusan ini dengan seksama,” pungkasnya.
Dengan adanya keputusan hakim yang menerima sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor, status tersangka yang semula disandang oleh Gubernur Kalimantan Selatan tersebut dibatalkan. Namun, KPK menegaskan bahwa materi perkara tetap ada, dan penyidikannya akan terus dipelajari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang lebih besar dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Pertanian AgribisnisMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), HM. Jafaruddin Saipullah Nasution, menerima kunjungan Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ma
PemerintahanMEDAN Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisi
EkonomiMEDAN Enam mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Kota Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur setelah
Hukum dan KriminalMEDAN Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Victor Tinambunan, melontarkan kritik keras terhadap kondisi lingkungan Dana
PariwisataJEMBRANA Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno VII Tahun 2025 dengan tema Prana Jagat Kerthi, masyarakat Desa Tukadaya, Kecamatan
NasionalPADANG LAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan memastikan setiap bentuk k
PemerintahanMEDAN Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Bupati Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., resmi menandatangani Nota Kes
KesehatanDENPASAR Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melaksanakan kegiatan Bakti
NasionalJEMBRANA Suasana haru bercampur keceriaan mewarnai acara pelepasan peserta didik TK Kemala Bhayangkari 08 Jembrana yang digelar di Aula
Pendidikan