PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi menjalin perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengelolaan sampah. Kesepakatan ini diperkirakan akan memberikan keuntungan signifikan bagi Pemkab Pandeglang, dengan potensi pendapatan mencapai ratusan juta rupiah setiap pekannya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Winarno, mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama ini dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Pandeglang, Bupati Serang, dan Wali Kota Tangsel. Perjanjian ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengelolaan sampah di TPA Bangkonol, Pandeglang.
“Kerja sama ini dimulai pada awal September 2024. Pemkab Serang dan Pemkot Tangsel sudah mulai mengirimkan sampah mereka ke TPA Bangkonol sejak satu pekan lalu,” kata Winarno saat dikonfirmasi.
Dalam pengelolaan sampah ini, Pemkab Pandeglang menyediakan tiga lokasi TPA: Bangkonol, Bojong Canar, dan Cigeulis. Jika terdapat kendala teknis di TPA Bangkonol, pengalihan pembuangan sampah dilakukan ke Bojong Canar.
“Untuk saat ini, penampungan sampah dari Tangsel dihentikan sementara karena adanya protes dari warga. Namun, pembuangan sampah dari Pemkab Serang masih berlanjut,” jelas Winarno.
Pemkab Pandeglang mematok biaya retribusi sebesar Rp 25 ribu per meter kubik sampah. Dengan volume sampah yang diterima, total keuntungan harian bisa mencapai Rp 15 juta. Winarno memperkirakan, hingga akhir Desember 2024, Pemkab Pandeglang berpotensi meraih keuntungan total sebesar Rp 700 juta.
“Angka pastinya memang harus dikalkulasikan, tetapi kira-kira Rp 700 juta yang kami dapatkan per minggu dari retribusi sampah,” ungkapnya.
Selain keuntungan ekonomi, Pemkab Pandeglang juga menyiapkan kompensasi sosial bagi warga sekitar TPA. Kompensasi ini mencakup pengaspalan jalan, bantuan untuk tempat ibadah dan fasilitas pendidikan, serta pembayaran iuran BPJS untuk warga yang belum terdaftar.
“Kami sudah melakukan pengaspalan jalan agar lebih nyaman, memberikan bantuan untuk tempat ibadah, serta mendata warga yang terdampak langsung untuk membayar iuran BPJS mereka,” kata Winarno.
Upaya kompensasi sosial ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari peningkatan volume sampah dan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar. Pemkab Pandeglang berkomitmen untuk memastikan bahwa manfaat dari kerja sama ini tidak hanya dirasakan dalam bentuk pendapatan, tetapi juga dalam bentuk kontribusi positif terhadap masyarakat lokal.
(K/09)
Pemkab Pandeglang Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemkab Serang dan Pemkot Tangsel