300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
TANGERANG -Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan batas waktu hingga Rabu (22/1/2025) kepada pemilik pagar laut di pesisir pantai utara Tangerang, Banten, untuk mengakui perbuatannya sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa. Hal ini disampaikan dalam pernyataan terbaru oleh Trenggono terkait sengketa seputar pagar laut yang sempat menjadi isu hangat.
Menteri Trenggono sebelumnya menyayangkan pembongkaran pagar laut yang dianggap sebagai barang bukti dalam proses hukum. Namun, kini dirinya menggarisbawahi pentingnya pembongkaran dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat, serta tidak mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat dengan Bupati, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran,” ujar Menteri Trenggono di Tangerang pada Senin (20/1/2025). Ia juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan jajaran terkait untuk mengevaluasi situasi tersebut.
KSAL Laksamana Muhammad Ali menyatakan dukungannya terhadap keputusan Menteri Trenggono dan menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu mencari solusi yang cepat dan tepat untuk meringankan kesulitan para nelayan, sesuai instruksi Presiden.
“Saya dan Pak Menteri serta Pak Wamen sudah melakukan evaluasi, dan kami sepakat untuk segera mengambil langkah yang cepat, aman, dan praktis demi membantu masyarakat nelayan,” jelas Laksamana Muhammad Ali.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di pesisir pantai utara Tangerang sempat memicu polemik karena dianggap mengganggu akses nelayan dan merusak ekosistem. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penyelidikan terkait hal ini dan meminta agar pembongkaran tidak dilakukan sampai proses hukum selesai.
(N/014)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL