JAKARTA -Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan signifikan pada Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp25.000 menjadi Rp1.956.000 per gram, setelah sebelumnya pada Selasa (6/5) juga melonjak Rp26.000.
Kenaikan harga ini menandakan tren penguatan yang cukup agresif dalam dua hari terakhir, mendorong minat investor untuk melirik emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan dan kini berada di angka Rp1.805.000 per gram.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Rabu (7/5/2025):
0,5 gram: Rp1.028.000
1 gram: Rp1.956.000
2 gram: Rp3.852.000
3 gram: Rp5.753.000
5 gram: Rp9.555.000
10 gram: Rp19.055.000
25 gram: Rp47.512.000
50 gram: Rp94.945.000
100 gram: Rp189.812.000
250 gram: Rp474.265.000
500 gram: Rp948.320.000
1.000 gram: Rp1.896.600.000
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:
Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta:
Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP, dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Dengan kondisi pasar yang dinamis dan harga emas yang terus menguat, para investor diimbau untuk memperhatikan aspek perpajakan serta tren global yang mempengaruhi harga logam mulia.*