BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Arus Listrik di Bawah Standar di Tanjung Tiram-Talawi, Warga Tuntut PLN Bertanggung Jawab

Raman Krisna - Sabtu, 31 Mei 2025 13:15 WIB
Arus Listrik di Bawah Standar di Tanjung Tiram-Talawi, Warga Tuntut PLN Bertanggung Jawab
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA -Warga di Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mengeluhkan kualitas pelayanan dari PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Tiram.

Sejumlah warga menyebut arus listrik yang mengalir ke rumah-rumah mereka sejak lama tidak stabil, bahkan sering berada di bawah 200 volt. Kondisi ini menyebabkan kerusakan berbagai alat elektronik dan peralatan rumah tangga.

"Saat kulkas dan mesin cuci dinyalakan, listrik tiba-tiba padam. Tegangan sangat lemah. Ini sudah terjadi lama dan tidak ada perbaikan yang jelas dari PLN," ungkap M. Pokot ali warga Tanjung Tiram, Sabtu (31/5/2025).

Tegangan Listrik Dianggap Tidak Sesuai Standar

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), disebutkan bahwa batas toleransi tegangan untuk pelanggan tegangan rendah adalah +5% hingga -10% dari 220 volt. Artinya, tegangan minimal yang masih bisa ditoleransi adalah 198 volt.

Jika tegangan berada di bawah batas tersebut secara terus-menerus, PLN dapat dianggap tidak memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hak Konsumen Dilindungi Undang-Undang

Masalah ini juga berkaitan erat dengan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU tersebut menegaskan bahwa konsumen berhak atas:

Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa.

Memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, masyarakat Tanjung Tiram dan Talawi berhak menuntut ganti rugi atas kerusakan peralatan akibat tegangan listrik yang tidak sesuai standar.

PLN Diminta Bertanggung Jawab

Warga meminta agar manajemen PLN ULP Tanjung Tiram segera turun tangan secara serius menangani persoalan ini. "Kami sudah capek melapor. Tapi hasilnya nol. PLN seakan lepas tangan. Padahal kami bayar tagihan listrik tiap bulan tepat waktu," ujar Abdul kader , warga Talawi.

Lembaga swadaya masyarakat dan organisasi konsumen pun mulai menyoroti kasus ini. Mereka mendesak PLN agar memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak, serta melakukan audit jaringan distribusi di wilayah tersebut untuk mengetahui penyebab lemahnya tegangan.

DPRD dan Ombudsman Diminta Turun Tangan

Direktor mata pelayanan publik abyadi siregar drs , mendesak DPRD Kabupaten Batu Bara dan Ombudsman RI untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran pelayanan publik oleh PLN.

"Ini bukan sekadar gangguan teknis. Ini bentuk kelalaian terhadap pelayanan dasar rakyat. PLN harus diaudit, dan manajemen ULP Tanjung Tiram harus bertanggung jawab secara terbuka," tegas Rizky.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PLN ULP Tanjung Tiram belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru