Paradoks Demokrasi? 92% Kenal Pancasila, Tapi 53% Warga Takut Bicara Politik
JAKARTA Hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia masih mengenal dan menilai Pancasila se
NASIONAL
JAKARTA -Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memperkecil luas rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi menuai kritik tajam.
Kebijakan ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga tidak berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program perumahan nasional.
Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
"Dalam regulasi kita, MBR itu minimum luasannya 36 meter persegi. Karena satu rumah itu idealnya dihuni empat orang. Kalau rumah subsidi dipersempit jadi 18 meter, itu jelas melanggar undang-undang," tegas Yanuar dalam program Investor Daily Talk, Selasa (17/6/2025).
Yanuar menambahkan, rumah tidak sekadar ruang fisik, tetapi tempat membangun peradaban dan membina nilai-nilai sosial serta spiritual.
"Dalam Islam, anak yang sudah akil baligh wajib dipisahkan ruangnya dari orang tua. Bagaimana bisa itu dilakukan dalam rumah seluas 18 meter persegi?" ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kementerian semestinya melaksanakan undang-undang, bukan melempar wacana tanpa kajian.
"Kementerian itu pelaksana undang-undang, bukan pembuat wacana. Jangan mengangkangi regulasi," tandasnya.
Pengamat Properti: Tidak Masuk Akal dan Tidak Layak
Kritik serupa datang dari pengamat properti Anton Sitorus yang menyebut rumah 18 meter persegi sebagai gagasan yang tidak logis.
"Kalau tanahnya 25 meter dan bangunannya 18 meter, itu sangat sempit. Sekarang saja yang 21 meter sudah sangat basic. 18 meter itu bukan solusi, malah menambah masalah," kata Anton.
Ia juga menyebut bahwa klaim rumah 18 meter persegi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) perlu dipertanyakan. Menurut standar WHO, ruang minimum layak adalah 7,2 meter persegi per orang, sedangkan SNI menetapkan 9 meter persegi per jiwa.
Dana FLPP Harus Digunakan Secara Transparan
Yanuar turut mengingatkan agar dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28 triliun yang dialokasikan tahun ini untuk membangun 350.000 unit rumah, tidak disalahgunakan.
"Kalau ini digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, maka kita mengkhianati mandat rakyat. Dana FLPP bukan ruang main-main," ujarnya menutup.*
(bs/j006)
JAKARTA Hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia masih mengenal dan menilai Pancasila se
NASIONAL
JAKARTA Polemik pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Dewan Pe
POLITIK
JAKARTA Polemik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo kembali memanas. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyampaikan pesan e
POLITIK
JAKARTA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak umat Islam untuk menjaga adab dan kehormatan AlQur&039an menyusul kasus dua wa
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk tetap berpedoman pada aturan dalam
POLITIK
JAKARTA Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengungkapkan bahwa negosiasi tingkat tinggi antara Iran dan Amerika Serikat berlangsu
INTERNASIONAL
OlehHabiburokhmanPERNYATAAN Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indrawijaya bahwa ada fenomena inflasi pengamat ada benarnya. Banyak se
OPINI
SINGAPURA Harga minyak mentah dunia melonjak tajam pada perdagangan Asia, Senin (13/4/2026), seiring meningkatnya ketegangan geopolitik
EKONOMI
JAKARTA Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan Angkatan Laut AS untuk memulai blokade di Selat Hormuz setelah negosiasi den
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto bertolak menuju Moskow, Rusia, pada Minggu malam (12/4/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam ra
NASIONAL