JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) resmi mengumumkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan RKP 2026.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengembangkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesejahteraan nasional.
"Kami bersyukur bahwa usulan kami agar Kopdes/Kel Merah Putih masuk dalam PSN telah diterima oleh Bappenas. Ini bukan sekadar program, melainkan strategi besar dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (9/7/2025).
Budi menegaskan bahwa penetapan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai PSN selaras dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menekankan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Selain itu, program ini merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.
"Program ini tidak hanya memperkuat struktur ekonomi desa, tapi juga menjadi katalisator perubahan sosial yang terukur dan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat," imbuhnya.
Kopdes/Kel Merah Putih dirancang untuk menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, dengan prioritas pada daerah yang potensial secara ekonomi dan siap secara kelembagaan.
Pemerintah berharap program ini akan mendorong inovasi, transparansi, penguatan daya beli masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Budi juga menyoroti rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam koperasi, yang saat ini baru mencapai 10,59%.
Menurutnya, ketimpangan ekonomi desa, tingginya angka pengangguran, serta dominasi pekerja informal menjadi latar belakang penting pengembangan program ini.
Bukan Sekadar Program, Melainkan Kebijakan Rakyat
"Kopdes/Kel Merah Putih ditetapkan sebagai PSN karena program ini membawa misi strategis—bukan hanya membangun koperasi, tetapi membangun ekosistem ekonomi desa yang adil, inklusif, dan berkelanjutan," tegas Budi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa skema pembiayaan dan pengelolaan Kopdes/Kel akan terus dimatangkan, termasuk potensi penyaluran dana pensiun, pembiayaan usaha produktif, hingga pemberdayaan komunitas desa berbasis koperasi.
Dengan masuknya Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam daftar PSN 2026, pemerintah menargetkan peningkatan partisipasi koperasi, penguatan ekonomi desa, dan penurunan ketimpangan wilayah secara signifikan di seluruh Indonesia.*