JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk bulan Juni 2025 sebesar US$69,33 per barel.
Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan ICP bulan Mei 2025 yang tercatat di level US$62,75 per barel.
Penetapan harga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MG.03/MEM.M/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tri Winarno, menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak mentah pada bulan Juni 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, terutama ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
"Kekhawatiran pasar terhadap kendala pasokan minyak mentah meningkat akibat konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Iran, dan Israel, serta ancaman penutupan Selat Hormuz oleh Iran yang berpotensi mengganggu arus perdagangan minyak dunia," ujar Tri dalam keterangan resmi, Minggu (13/7/2025).
Ketegangan tersebut memicu spekulasi dan sentimen pasar positif yang mendorong lonjakan harga minyak dunia di pasar berjangka.
Selain itu, laporan OPEC pada Juni 2025 mencatat adanya revisi kenaikan permintaan minyak dunia untuk kuartal III dan sepanjang tahun 2025, masing-masing sebesar 0,14 juta barel per hari dibandingkan perkiraan sebelumnya.
Permintaan minyak di Amerika Serikat juga meningkat menjelang musim mengemudi atau driving season.
Faktor lain yang turut mendongkrak harga adalah penurunan nilai tukar dolar AS selama Juni 2025, yang membuat investor beralih ke komoditas minyak sebagai aset alternatif.
"Kesepakatan penurunan tarif impor antara AS dan China yang berlaku dari 14 Mei hingga 14 Agustus 2025 turut memberikan sentimen positif bagi pasar minyak," tambah Tri.
Di kawasan Asia Pasifik, kenaikan harga minyak mentah juga didukung oleh meningkatnya permintaan dari China dan India.
Saudi Aramco pun menaikkan Official Selling Price (OSP) untuk ekspor minyak ke Asia akibat margin kilang regional yang kuat.