Sementara itu, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp5.000, menjadi Rp1.768.000 per gram.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi non-NPWP.
Sedangkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (pemilik NPWP) dan 0,9% (non-NPWP), dengan bukti potong yang disertakan pada setiap transaksi.*