Kejari Batu Bara Tahan Kadis Kesehatan terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,1 Miliar
BATU BARA Kejaksaan Negeri Batu Bara menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deny Syahputra, dalam perkara dugaan korupsi da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan belum memiliki rencana untuk mengubah standar garis kemiskinan nasional yang saat ini masih mengacu pada perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu sebesar US$2,15 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2017.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri pertemuan di kantornya, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
"Jadi itu yang sekarang kita gunakan. Nanti kita lihat ke depannya, tetapi sekarang pemerintah belum ada rencana untuk mengubah itu," ujar Airlangga kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa setiap negara memang memiliki metode perhitungan garis kemiskinan yang berbeda.
Namun, acuan PPP dinilai menjadi standar yang adil dan setara secara internasional karena mencerminkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Purchasing Power Parity atau PPP adalah konsep ekonomi yang menyetarakan nilai mata uang antarnegara terhadap daya beli yang setara.
Dengan menggunakan PPP, standar kemiskinan internasional disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok di masing-masing negara.
"Angka kemiskinan itu kita ikut angka statistik BPS. Data kemiskinan masing-masing negara berbeda, yang paling penting adalah soal PPP," lanjut Airlangga.
Secara terpisah, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa alasan belum berubahnya metode perhitungan garis kemiskinan adalah untuk menjaga kesinambungan data, terutama karena masih dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
"Kami menyesuaikan metodenya, tapi karena masih ada RPJMN 2025–2029, agar berkesinambungan," jelas Ateng saat konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa BPS terus melakukan pembaruan dan penyempurnaan dalam kajian metode statistik, termasuk menerima masukan dari Bappenas, akademisi, dan para pakar di bidang ekonomi dan pembangunan.
"Ketika akan diimplementasikan, ataukah 2026, kami akan tetap menunggu arahan. Kajian ini sudah terus kita lakukan," pungkas Ateng.*
BATU BARA Kejaksaan Negeri Batu Bara menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deny Syahputra, dalam perkara dugaan korupsi da
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi dist
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemantau Uang Rakyat (GEMPUR) Tabagsel menggelar aksi unjuk r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wil
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Sungai Tukka di Desa Hutanabolon, Kecamatan Tuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tekanan serius akibat arus keluar modal asing dan tantangan kredibilitas tata kelola. Ha
EKONOMI
NUNUKAN Kecelakaan fatal terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Utara setelah sebuah pesawat Pelita Air jenis Air Tractor AT802 jatuh
PERISTIWA
BADUNG Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI melalui sidang isbat pada Kamis (19/2/2026), disambut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Suasana berbeda terasa di penampungan hunian sementara (huntara) Lapangan Sarasi, Marpinggan, pada hari pertama bulan s
NASIONAL
JAKARTA Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19
HUKUM DAN KRIMINAL