BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Komisi VII DPR RI Ingatkan Pemerintah: Pajak E-Commerce Jangan Jadi Beban UMKM

Abyadi Siregar - Sabtu, 26 Juli 2025 22:22 WIB
91 view
Komisi VII DPR RI Ingatkan Pemerintah: Pajak E-Commerce Jangan Jadi Beban UMKM
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. (foto: novitamochamad/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengingatkan pemerintah agar penerapan kebijakan perpajakan digital, termasuk pajak e-commerce, tidak menjadi tekanan baru bagi pelaku UMKM, khususnya yang sedang beradaptasi dalam ekosistem digital.

Peringatan ini disampaikan Novita saat kunjungan kerja spesifik ke kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, pada Kamis (25/7/2025).

Ia menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Baca Juga:

"Jangan sampai UMKM yang baru mulai belajar bernapas melalui digital, langsung ditekan dengan kebijakan pajak tanpa kesiapan ekosistem. Mereka ini bukan perusahaan besar, tapi fondasi ekonomi rakyat," kata Novita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7).

Legislator asal Dapil VII Jawa Timur itu menyayangkan jika pemerintah terlalu fokus pada legalitas dan formalitas semata, tanpa memperhatikan realitas di lapangan.

Baca Juga:

Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang sudah berupaya mengurus sertifikasi halal, merek dagang, hingga status hukum berbadan usaha, namun masih terhambat oleh lambatnya birokrasi.

"Dari dua tahun lalu mendaftar sertifikasi halal, sampai sekarang belum turun. Sudah diminta untuk formal, tapi tidak difasilitasi secara memadai. Kini malah dibebani pajak," ujarnya menambahkan.

Novita menekankan bahwa penerapan pajak e-commerce justru bisa menjadi penghambat perkembangan usaha mikro jika tidak dibarengi edukasi dan penguatan kapasitas usaha.

Ia menyarankan agar kebijakan diarahkan terlebih dahulu pada penguatan kapasitas produksi, akses pembiayaan, dan digitalisasi.

"UMKM butuh kestabilan, bukan kejutan. Jangan sampai hari ini bisa berjualan, besok tidak bisa karena beban baru. Mereka hanya ingin bisa menyekolahkan anak, menghidupi keluarga, dan menjaga roda ekonomi tetap berputar."

Ia juga menyoroti agar program-program kementerian yang selama ini diklaim kolaboratif tidak berhenti pada seremoni penandatanganan MoU.

Output yang nyata dan berdampak langsung ke pelaku usaha, menurut Novita, adalah ukuran utama keberhasilan.

Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pelaku e-commerce.

Dalam rancangan aturan tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak secara langsung atas transaksi penjual di platform mereka.

Namun, pemerintah menjamin akan memberikan pengecualian bagi pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

Novita pun menyambut baik rencana pengecualian tersebut, tetapi mengingatkan agar regulasi ini tidak membebani pedagang kecil dan justru menjadi alat pembangunan yang inklusif.

"Kalau UMKM kita kuat, ekonomi nasional juga akan kuat. Tapi kalau mereka terpuruk karena regulasi yang tidak adil, seluruh bangsa akan ikut menanggung dampaknya," tegasnya.

Sebagai anggota DPR yang membidangi sektor UMKM, perindustrian, pariwisata, dan ekonomi kreatif, Novita menyatakan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan agar berpihak kepada rakyat kecil, terutama sektor informal yang kini mulai tumbuh di ruang digital.*

(at/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru