BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

RUU BUMN Direvisi Lagi, Ini 11 Pokok Perubahannya!

- Jumat, 26 September 2025 13:27 WIB
RUU BUMN Direvisi Lagi, Ini 11 Pokok Perubahannya!
Ilustrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (foto: Faisal Rahman/CNBC Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu perubahan paling signifikan adalah usulan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) menggantikan nomenklatur Kementerian BUMN.

Baca Juga:

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUUBUMN Andre Rosiade menjelaskan terdapat 11 pokok pikiran utama yang akan menjadi dasar perubahan undang-undang ini.

Ia menyebut, tujuan utama revisi adalah optimalisasi pengelolaan BUMN dan penyesuaian terhadap dinamika hukum dan tata kelola perusahaan negara.

"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre dalam rapat kerja, Jumat (26/9/2025).

11 Pokok Perubahan RUUBUMN

- Perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, lembaga baru yang akan mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas BUMN.

- Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mendorong optimalisasi kinerja dan peran strategis BUMN.

- Dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

Baca Juga:
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

- Penghapusan status "bukan penyelenggara negara" untuk anggota direksi dan dewan pengawas BUMN.

- Kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di lingkungan BUMN.

- Penyesuaian perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding BUMN dan pihak ketiga.

- Pengecualian khusus pengelolaan BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara dari kewenangan BP BUMN.

- Penguatan kewenangan BPK dalam melakukan audit dan pemeriksaan keuangan BUMN.

- Pengaturan mekanisme transisi dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan bagi pejabat negara yang menjabat di BUMN sejak putusan MK diucapkan.

Baca Juga:
Total terdapat 84 pasal dalam UU BUMN yang mengalami perubahan dalam RUU ini.

Andre menyatakan seluruh perubahan telah melalui proses sinkronisasi dan penyempurnaan batang tubuh serta penjelasan-penjelasan yang diperlukan.

Sebagai catatan, UU Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi UU BUMN sebelumnya, baru saja disahkan pada 24 Februari 2025.

Revisi tersebut sebelumnya dibuat untuk mengakomodasi pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Namun, hanya selang tujuh bulan kemudian, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R62 kepada DPR pada 19 September 2025, yang meminta pembahasan lanjutan untuk perubahan keempat UU BUMN.

Langkah cepat ini menunjukkan adanya kebutuhan strategis pemerintah untuk melakukan reformasi struktural dalam tata kelola perusahaan-perusahaan negara di bawah kendali pusat.*

(bb/a008)

Baca Juga:

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keluarga Rahmadi Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Polri Usai Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Tanjungbalai
Warga Pamekasan Minta Bupati Perjuangkan Tarif Pita Cukai Rokok Lebih Murah
Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN)
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan Pengelola BUMN
Wagub Sumut Apresiasi APARA Sampaikan Aspirasi Secara Santun dan Konstruktif
Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo Akan Dilantik Usai Kunjungan Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru