BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Mulai 2026, Semua Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja Lewat Karirhub Kemnaker

Abyadi Siregar - Jumat, 26 September 2025 17:16 WIB
Mulai 2026, Semua Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja Lewat Karirhub Kemnaker
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman (foto: humas kemenaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan seluruh pemberi kerja, termasuk perusahaan milik negara (BUMN/BUMD), instansi kementerian/lembaga (K/L), dan perusahaan swasta, untuk melaporkan setiap lowongan kerja mulai tahun 2026.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, mengatakan kewajiban tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).

Pelaporan dilakukan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.

Baca Juga:
"Sekarang (sifatnya) masih tahap imbauan. Tapi tahun depan kita mulai jalankan secara tegas, istilahnya sudah waktunya memaksa (pemberi kerja untuk taat aturan)," ujar Surya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif.

Misalnya, perusahaan tidak dapat mengurus perizinan tertentu jika kewajiban WLLP belum dipenuhi.

Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan memperoleh apresiasi khusus dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam ajang Naker Award.

Surya menambahkan, regulasi ini bertujuan mempercepat serapan tenaga kerja dengan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja dalam satu platform resmi yang terintegrasi.
Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Buru Tiga Mobil Mewah yang Diduga Disembunyikan dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Prabowo Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Jadi Tersangka KPK
KPK Geledah Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sita Alphard, HP, dan Telusuri Aliran Uang Rp 81 Miliar
KPK Buka Peluang Jerat Immanuel Ebenezer dengan Pasal TPPU
KPK Bongkar Percakapan Noel Minta Motor Mewah dan Dana Renovasi Rumah ke ‘Sultan’
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3 yang Menjerat Eks Wamenaker Noel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru