BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

Siapakah Negara Pengimpor Kaos Tanpa Merek yang Banjiri Pasar Indonesia?

Adelia Syafitri - Kamis, 30 Oktober 2025 07:47 WIB
Siapakah Negara Pengimpor Kaos Tanpa Merek yang Banjiri Pasar Indonesia?
Pedagang pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gede Bage menolak jika dagangannya ditindak dan ditutup oleh Pemerintah. Mereka berharap jika harus ditutup maka harus dicarikan solusi terlebih dahulu terkait keberlanjutan mereka.(Foto: KOMPAS.COM/M. Elgana Mu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAProduk tekstil impor tanpa merek terus beredar luas di pasar domestik, mulai dari marketplace hingga mal, menimbulkan tekanan bagi industri lokal.

Sebagian besar produk tersebut berasal dari China, Vietnam, India, dan Malaysia, dan masuk ke Indonesia melalui jalur legal maupun skema impor ilegal.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, mengatakan China dan Vietnam dikenal sebagai produsen tekstil terbesar di dunia.

Baca Juga:

Ketika menghadapi hambatan dagang di Amerika Serikat, negara-negara tersebut menghadapi stok berlebih (overstock) yang kemudian dialirkan ke pasar dengan pengawasan longgar, termasuk Indonesia.

"Memang kebanyakan dari China atau Vietnam. Mereka juga melalui negara transhipment seperti Kuala Lumpur atau Singapura agar lolos pengawasan bea cukai," jelas Danang kepada detikcom, Rabu (29/10/2025).

Danang menegaskan fenomena ini bukan hal baru. Praktik impor ilegal dan penurunan nilai barang agar pajak murah (undervalue) sudah berlangsung lama, bahkan sejak pandemi COVID-19.

Saat itu, produk tekstil yang awalnya ditujukan untuk ekspor ke negara besar justru berakhir di Indonesia, sebagian melalui jalur ilegal atau skema impor borongan. Produk yang masuk umumnya berupa pakaian jadi tanpa merek, seperti kaos dan kemeja.

"Barang-barang tersebut setelah ditempeli merek lokal sudah beredar banyak di mal-mal dan e-commerce, sehingga persaingan menjadi tidak sehat," tambah Danang.

Senada, Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, mengatakan produk impor non-branded, seperti kaos polos, masuk untuk di-print dan diberi label lokal.

Praktik ini ilegal karena semua barang yang dijual di wilayah pabean Indonesia wajib berlabel bahasa Indonesia.

"Kalau dari India kebanyakan pakaian. Kalau dari China selain pakaian, ada tas, sepatu, jaket, dan sprei," ujar Redma.

Redma menambahkan, praktik ini meningkat seiring kebijakan tarif impor Amerika Serikat terhadap China, yang membuat China memanfaatkan Indonesia sebagai jalur alternatif. Para importir menggunakan modus transhipment untuk mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) Indonesia agar barang bisa diklaim sebagai produk lokal, yang bagi AS dianggap ilegal.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru