BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Tarif Parkir Baru Berlaku di Medan, Bayar Bisa Tunai dan QRIS

Adam - Rabu, 25 Februari 2026 15:06 WIB
Tarif Parkir Baru Berlaku di Medan, Bayar Bisa Tunai dan QRIS
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto: Rico Tri Putra Bayu Waas / FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum mulai Rabu, 25 Februari 2026. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan tarif baru tersebut ditetapkan melalui peraturan wali kota sebagai tindak lanjut dari Pemerintah Kota Medan.

"Untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000. Untuk mobil yang sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp4.000," kata Rico di lobi kantor wali kota, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 yang memungkinkan revisi besaran retribusi parkir.

Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan dalam semangat peningkatan pelayanan perparkiran sekaligus sebagai stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Pembayaran retribusi parkir, kata Rico, dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai menggunakan QRIS.

Pemerintah kota juga akan membentuk satuan tugas untuk memperkuat pengawasan dan penertiban pengelolaan parkir tepi jalan.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Medan akan menindak juru parkir liar melalui Tim Cakrawala.

Juru parkir resmi diwajibkan mengenakan atribut seperti rompi dan tanda pengenal, serta memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir.

Rico menambahkan, seluruh juru parkir resmi akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan guna meningkatkan standar pelayanan. "Jukir akan dilatih kesopanannya dan pemahaman aturan agar memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.

Pemerintah kota juga mewajibkan juru parkir resmi memiliki surat keterangan bebas narkoba sebagai bagian dari penataan sistem perparkiran di Kota Medan.

Rico berharap penurunan tarif tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan parkir di ibu kota Sumatera Utara itu.*

(sp/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Dikabarkan Turun ke Kejati Sumut, Ada Apa dengan Sidang Citraland?
MIFA Siap Kawal SE Wali Kota Medan, Penjualan Daging Nonhalal Ditata Rapi
TPAKD Deli Serdang Usung Empat Pilar Akses Keuangan Inklusif pada 2026
Jelang Ramadan 2026, Daging Sapi Murni Alami Kenaikan 1 Persen
IHSG Langsung Ngegas Usai Libur Imlek, Investor Kejar Untung di Zona Hijau
Update Terbaru: Emas Antam Per Gram Kini Rp2,878 Juta, Turun Lagi!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru