JAKARTA – Perseteruan hukum antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali memanas. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang sempat dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghapus pasal 368 KUHP dari dakwaan.
Awalnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, JPU menggantinya menjadi Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, yang merupakan delik aduan, bukan pidana murni.
"Anda menyatakan selama ini Nikita melakukan pemerasan, tapi itu dihapus oleh jaksa. Berarti ada kesalahan dari awal yang Anda lakukan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (6/7/2025).
Fahmi: Reza Gladys Harus Minta Maaf di Hadapan Publik
Fahmi menilai, penghapusan pasal pemerasan tersebut menjadi bukti bahwa pelaporan Reza Gladys terhadap Nikita tidak berdasar. Oleh karena itu, ia meminta agar Reza Gladys bersikap gentle dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Kalau Anda gentle ya minta maaf. Iya saya salah, saya kemarin salah lapor," tegas Fahmi.
Fahmi menyebut bahwa jika tuduhan pemerasan (Pasal 368) dihapus dan diganti dengan pengancaman (Pasal 369), maka substansi laporan Reza dianggap keliru sejak awal.
"Gimana sih, dia yang ngelaporin orang pemerasan, terus tiba-tiba pemerasannya dihapus. Itu bahasa Indonesianya salah lapor," tandas Fahmi.
Namun, hingga kini, menurut Fahmi, Reza Gladys belum menunjukkan niat untuk meminta maaf, karena merasa tidak melakukan kesalahan.
Kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik sang artis.*