Dua Orang Tewas di Dalam Mobil yang Masih Menyala di Pidie Jaya, Diduga Keracunan Karbon Monoksida
PIDIE JAYA Dua korban yang belum diketahui identitasnya ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz BK 1508 BK warna silver yang
PERISTIWA
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU Indah Puspitarani secara tegas menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Fariz RM pada sidang sebelumnya.
"Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukanlah hal baru," ujar Indah di hadapan majelis hakim.
Indah menegaskan bahwa Fariz RM bukan pertama kali terjerat kasus narkotika, dan hal itu diperkuat dengan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa sendiri.
Jaksa Sebut Tak Ada Penyesalan
Lebih jauh, jaksa Indah menilai bahwa penyesalan Fariz hanya sebatas kata-kata, tanpa bukti konkret atas upaya rehabilitasi atau kesungguhan menjauhi narkoba.
"Terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya. Ini merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar-benar bersih dari narkotika," tegasnya.
Menurut JPU, fakta-fakta dalam persidangan — mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga pengakuan terdakwa — saling menguatkan dan konsisten, sehingga memperjelas posisi hukum Fariz RM.
Tuntutan: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai melanggar Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi pleidoi dan memutus perkara sesuai tuntutan.
"Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," pungkas Indah.
Putusan terhadap kasus ini dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.*
(j006)
PIDIE JAYA Dua korban yang belum diketahui identitasnya ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz BK 1508 BK warna silver yang
PERISTIWA
JAKARTA Setelah beberapa waktu lalu dikabarkan kembali rukun dengan keluarga besar, Tasyi Athasyia kini kembali terlibat perseteruan den
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin malam (23/3) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, melibatk
PERISTIWA
BATU BARA Momen liburan yang diharapkan menyenangkan berubah menjadi mencekam bagi puluhan wisatawan yang terdampar di perairan Pulau Sa
PERISTIWA
JAKARTA Setelah libur panjang menyusul perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (B
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (24/3). Mata uang Garuda
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) stagnan pada perdagangan hari ini, Selasa (24/03/2026). Meski
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Di tengah suasana Idulfitri yang penuh kebahagiaan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.,
NASIONAL
ACEH BESAR Kepala Dusun Banda Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar, Syamsir Harahap, meluapkan kemarahan terhadap warga yan
PERISTIWA
JAKARTA Submerek Xiaomi, Redmi, baru saja merilis teaser yang menandakan bahwa mereka tengah mempersiapkan smartphone hero terbaru yang
SAINS DAN TEKNOLOGI