KontraS Desak Pengungkapan Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah dapat dikenakan sanksi hukum. Pernyataan tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72, yang mengatur bahwa konversi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian dapat dikenakan pidana.
Zulhas menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Sulawesi Selatan pada Sabtu (18/1/2025), yang dilaksanakan untuk mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan secepatnya. Langkah ini juga telah dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Tadi kami sudah berkoordinasi untuk menyelesaikan yang sudah menjadi keputusan kita, putusan bapak Presiden, kita harus swasembada pangan secepat-cepatnya,” kata Zulhas dalam keterangan yang dikutip dari Instagram PAN (@amanatnasional). Zulhas menambahkan, dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 70.000 hektare lahan sawah telah beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian, yang menyebabkan penurunan produksi pangan dalam negeri.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar tidak ada lagi pengalihan fungsi lahan sawah, apalagi jika lahan tersebut memiliki irigasi yang sudah baik. “Lahan (persawahan) kita turun terus, 10 tahun terakhir sampai 70.000 hektare lebih beralih, oleh karena itu saya minta kepada bupati dan juga kita semua tidak boleh mengalihfungsikan lahan sawah,” jelas Zulhas. Ia menegaskan, jika ada pihak yang terbukti mengalihfungsikan lahan sawah, maka dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(CHRISTIE)
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan pasokan komoditas pangan strategis atau sembako untuk perayaan Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah dalam kond
EKONOMI
MEDAN Seorang pria berinisial MF (41), yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan 19, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Senyum bahagia dan tawa ceria mengisi lantai 3 Ramayana Teladan, Medan, saat 400 anak yatim dan dhuafa memilih pakaian Lebaran imp
PEMERINTAHAN
MEDAN Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyediakan layanan kese
NASIONAL
RANTAUPRAPAT Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembentukan karakter, para siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Resimen Desaka Dhira Pra
NASIONAL
ASAHAN Peringatan Hari Jadi ke80 Kabupaten Asahan berlangsung khidmat dan penuh makna dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan yang d
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, bersama Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota, Agus Salim, melakukan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menganggap organisasi kepemudaan seperti Sapma Pemuda Pancasila (PP) sebagai mitra str
PEMERINTAHAN