BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Susno Duadji: Aep Bisa Jadi Pembunuh Sebenarnya Vina Cirebon, Bukan Pegi Setiawan?

BITVonline.com - Sabtu, 06 Juli 2024 03:02 WIB
33 view
Susno Duadji: Aep Bisa Jadi Pembunuh Sebenarnya Vina Cirebon, Bukan Pegi Setiawan?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR –Pegi Setiawan saat ini menjalani sidang putusan praperadilan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yang terjadi pada 2016 silam. Putusan ini akan digelar pada Senin (8/7/2024) mendatang di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini memicu perhatian publik yang besar, terutama karena muncul banyak kecurigaan bahwa Pegi bukanlah pembunuh sebenarnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong, buronan kasus Vina Cirebon. Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (1/7/2024) lalu. Pihak Pegi tetap yakin bahwa Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.

Mantan Kabareskrim Polri Curigai Saksi Lain

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, justru menaruh curiga terhadap Aep, saksi dalam kasus Vina Cirebon. Susno mencurigai Aep sebagai pelaku sebenarnya pembunuhan Vina dan Eky. “Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno. 

Baca Juga:

Susno meyakini bahwa nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep. Apalagi, Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Selain Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk diperiksa lebih lanjut.

Permintaan Investigasi Lebih Lanjut

Susno juga meminta agar Pegi Setiawan asal Cianjur diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas kasus tersebut. “CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina, dan Eky, serta HP orang yang dihukum telah disita. Di situ ada bukti percakapan, WA, dan video yang belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara dan menyingkap kebenaran, mengingat kasus ini telah menjadi polemik di publik. Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media. “Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi yang bisa diperdalam,” imbuhnya.

Potensi Salah Tangkap

Mantan Wakapolri Oegroseno menyatakan bahwa Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi sebesar Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap. Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan dapat memutuskan dengan sejujur-jujurnya. Ia menilai bahwa uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar uang ganti rugi mencapai miliaran rupiah.

“Cuma rehabilitasi di Indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta. Seharusnya, kalau ada orang yang salah tangkap, ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau Rp 100 miliar,” katanya seperti dilansir dari Nusantara TV, Kamis (4/7/2024).

Pertarungan Bukti di Sidang Praperadilan

Saat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Proses persidangan telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan. Kubu Pegi Setiawan yakin bahwa permohonan praperadilan mereka akan dikabulkan oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, dan kliennya akan dinyatakan tidak bersalah.

Kasus ini tidak hanya menyedot perhatian publik, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran terungkap dalam kasus ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini