BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Bareskrim Polri Tetapkan Korporasi PT Arta Jaya Putra dan Komisarisnya Sebagai Tersangka TPPU Hasil Judi Online

BITVonline.com - Kamis, 16 Januari 2025 09:52 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Korporasi PT Arta Jaya Putra dan Komisarisnya Sebagai Tersangka TPPU Hasil Judi Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan perkembangan terbaru terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil judi online. Pada konferensi pers yang diadakan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/1/2025), pihak kepolisian menetapkan PT Arta Jaya Putra dan seorang komisaris berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa korporasi PT Arta Jaya Putra terlibat dalam pencucian uang melalui pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Tindakan tersebut diduga merupakan bagian dari upaya untuk mencuci uang hasil dari praktik judi online ilegal.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, didampingi Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Div Humas Polri, dan Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menyita uang sejumlah Rp 103,2 miliar yang diduga berasal dari kegiatan judi online tersebut.

Baca Juga:

“Penyidikan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menanggulangi praktek judi online yang marak serta mencegah pencucian uang yang merugikan masyarakat dan negara,” kata Helfi dalam keterangan persnya.

Tersangka FH yang merupakan komisaris dari PT Arta Jaya Putra saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pencucian uang ini masih terus dilakukan. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan judi online dan pencucian uang.

Baca Juga:

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perjudian online yang dapat merugikan banyak pihak.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Tinjau Pengungsi Banjir Bali: Kami Hadir, Kita Hadapi Ini Bersama
Jusuf Kalla: Masalah Aceh Bukan Syariah, Tapi Ketidakadilan Ekonomi
MoU Terbaru Microsoft-OpenAI: Siap Luncurkan Teknologi AI Super Canggih?
Kombes Shobarmen: Kesehatan adalah Modal Utama Anggota Polri dalam Melayani Masyarakat
BNN Musnahkan 5.000 Batang Ganja di Aceh Besar, Total Berat Capai 2,3 Ton
Hemat Waktu hingga 50 Persen, Tol Tempino–Simpang Ness Resmi Dibuka Tanpa Tarif Mulai 14 September
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru