BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

2 Anggota Gangster Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembacokan di Meteseh, Semarang

BITVonline.com - Senin, 03 Juni 2024 07:45 WIB
61 view
2 Anggota Gangster Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembacokan di Meteseh, Semarang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG -Kota Semarang kembali diguncang oleh aksi brutal kelompok gangster yang menimbulkan luka fisik dan trauma psikologis. Dua anggota gangster yang diduga terlibat dalam pembacokan tiga orang di Taman Meteseh, Kecamatan Tembalang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Kedua tersangka tersebut adalah Mohammad Farrel Ardan (19) dan Nur Akbar Maulana (19), yang masing-masing berasal dari Gajahmungkur dan Pedurungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari perseteruan antara lima kelompok gangster di Kota Semarang yang bersatu untuk menantang satu kelompok gangster lainnya. Pertemuan yang direncanakan di Taman Meteseh pada Kamis (30/5) dini hari itu berakhir tragis ketika kelompok yang ditantang mundur, sementara tiga orang yang kebetulan melintas menjadi korban kekerasan.

Kronologi Peristiwa

Sekitar pukul 02.30 WIB, kelima kelompok gangster tersebut berkumpul di Taman Meteseh dengan niat untuk melakukan pertempuran melawan satu kelompok lainnya. Namun, kelompok yang ditantang memilih untuk mundur. Di saat yang sama, tiga korban yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi menjadi sasaran amukan kelompok gangster tersebut. Para korban yang tidak bersalah ini dikeroyok dan dibacok menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:

Korban E mengalami luka serius dengan sobekan di lengan kanan dan kiri, paha kiri, serta pergelangan kiri. Korban N menderita luka sobek di kepala atas, paha kiri, dan alis kanan, sementara korban Y mengalami luka sobek di leher dan lecet di punggung. Kejadian ini meninggalkan bekas fisik dan trauma yang mendalam bagi para korban.

Tindakan Hukum dan Penyidikan

Polisi bergerak cepat menangani kasus ini. Dua tersangka, Mohammad Farrel Ardan dan Nur Akbar Maulana, berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Andika Dharma Sena menyatakan bahwa lima orang lainnya yang turut diamankan masih dalam tahap penyelidikan intensif di Polsek Tembalang.

Baca Juga:

“Masih ada empat pelaku lainnya yang sedang kita buru. Identitas mereka sudah kita kantongi,” tegas Andika saat jumpa pers di Pos Libas Simpang Lima Semarang.

Farrel, yang merupakan anggota kelompok gangster Gelandang, mengaku bahwa ia diajak oleh temannya untuk ikut dalam aksi tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan senjata tajam dari seorang bernama Sipet, yang biasanya dibeli melalui marketplace. Sementara itu, Akbar mengaku mengajak delapan anggota timnya untuk mengikuti tawuran ini sebagai aksi balas dendam, dan berhasil membacok dua korban.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk celurit sepanjang 80 cm, stik golf, tiga unit motor, dan satu ponsel. Atas tindakan brutal mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Respons dan Imbauan

Kasus kekerasan oleh gangster ini menunjukkan betapa seriusnya masalah geng di kota-kota besar seperti Semarang. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Polrestabes Semarang berkomitmen untuk terus memberantas tindak kekerasan dan kriminalitas yang dilakukan oleh kelompok gangster, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Semarang.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan ada efek jera bagi anggota gangster lainnya, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dari ancaman kekerasan dan kriminalitas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru