SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Hotel mewah tersebut diduga dibangun menggunakan dana hasil praktik judi online dari beberapa situs seperti Dafabet, Agen138, dan platform judi bola lainnya.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyebut bahwa meskipun situs-situs tersebut telah diblokir, mereka terus bermunculan dengan domain berbeda.
“Website itu cepat sekali berubah. Sudah dilakukan takedown, tapi muncul lagi dengan nama atau domain berbeda. Begitu seterusnya,” ujar Helfi di Jakarta, Kamis (16/1).
Pengelola Hotel Aruss, PT Arta Jaya Putra (AJP), beserta komisarisnya, FH, ditetapkan sebagai tersangka. FH diduga menerima aliran dana sebesar Rp40,56 miliar dari rekening penampung milik beberapa pihak, yakni OR, RF, MG, dan dua rekening lainnya yang dikelola KB. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membangun hotel tersebut.
“FH menerima uang dari lima rekening antara tahun 2020 hingga 2022, yang totalnya mencapai lebih dari Rp40 miliar. Dana itu dialirkan ke PT AJP untuk pembangunan Hotel Aruss,” jelas Helfi.
Polisi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online dan pencucian uang yang merugikan masyarakat. Hingga kini, penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.
(N/014)
Hotel Aruss di Semarang Disita Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencucian Uang Judi Online