BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Pemuda di Sibolga Tertangkap, 17,5 Kg Cabai Merah Raib

BITVonline.com - Jumat, 17 Mei 2024 04:48 WIB
59 view
Pemuda di Sibolga Tertangkap, 17,5 Kg Cabai Merah Raib
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIBOLGA -Di balik hiruk-pikuk Kota Sibolga, Sumatera Utara, terdapat kisah mencuri yang menghebohkan warga setempat. Seorang pemuda berinisial SP alias E (37) harus menanggung akibat perbuatannya setelah tertangkap karena mencuri 17,5 kg cabai merah milik seorang pedagang. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kota kecil ini, mengingat jarangnya kasus pencurian semacam ini terjadi di tengah masyarakat.

Pelaku yang tinggal di Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, ditangkap pada Selasa (14/5/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari pelaporan yang diterima oleh pihak kepolisian sejak tanggal 28 Februari 2024, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2024/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.

Menurut keterangan dari Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Martua Sinaga, pelapor dalam kasus ini adalah seorang pedagang bernama Tingkos Dumaria Siregar (45), warga Kopral Galung, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 03.20 WIB, ketika korban sedang merapikan dagangannya di dalam kios. Namun, korban baru menyadari kehilangan cabai merah seberat 17,5 kg setelah keluar dari kiosnya pada pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:

Martua menjelaskan bahwa meskipun korban berusaha mencari cabai yang hilang, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Sibolga Sambas. Berkat kerja keras tim penyelidik dan informasi dari masyarakat, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Patuan Anggi.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sibolga Sambas bersama dengan barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembelian cabai merah dan satu buah flash disk berisi rekaman CCTV. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga:

Kisah ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan memperkuat sistem keamanan di sekitar lingkungan mereka. Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sibolga.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Resmikan 47 PLTS di 11 Provinsi, Wujudkan Keadilan Energi bagi Daerah Terpencil
OTT KPK di Madina Bangkitkan Jiwa Jurnalis Tabagsel, 6 Orang Diamankan Termasuk Pihak Kontraktor
Duta Wastra Jambi 2025: Melestarikan Kain Tradisional Lewat Generasi Muda
Jess No Limit Raih 2 Rekor Dunia Guinness di Jepang, Cetak Sejarah YouTube Indonesia
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Dairi Sumut, Tak Berpotensi Tsunami
Gagal Menikah Akibat Tes Kehamilan Keliru, Calon Pengantin di Bireuen Gugat Puskesmas dan KUA?
komentar
beritaTerbaru