SIANTAR -Personil piket Polsek Siantar Martoba di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dikenal dengan inisial SP alias Lobar (51 tahun). Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan ketelitian aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal yang mengancam keamanan masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/5/2024) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, ketika pelaku berhasil diamankan dari kediamannya. Kejadian pencurian itu sendiri terjadi di rumah Timotius Simanjuntak (23) di Jalan Rakutta Sembiring kompleks Adven, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada pagi subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut keterangan yang diperoleh dari korban, pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, ia tertidur di ruang tamu rumahnya dengan handphone (HP) Oppo tipe A5 yang diletakkan di sampingnya. Namun, sekitar pukul 04.40 WIB, pelaku SP alias Lobar dan rekannya datang untuk melakukan pencurian. Pelaku berinisial PS (DPO) berada di sekitar lokasi dengan berdiri siaga di sepeda motor, sementara pelaku Lobar masuk ke kompleks Adven untuk mencari target.
Pelaku Lobar kemudian membuka pintu depan rumah korban yang tidak terkunci, lalu melihat korban tertidur di ruang tamu. Meskipun menyadari keberadaan korban, pelaku tetap melakukan aksinya dengan mencuri dompet coklat dari ruang tamu dekat sepeda motor yang diparkir. Saat korban terbangun dan mencoba menghalangi, pelaku Lobar memukulnya.
Teriakan korban mengundang perhatian beberapa saksi yang melakukan tugas jaga malam di kompleks tersebut. Korban dan para saksi kemudian mengejar pelaku, yang berusaha melarikan diri dengan membawa dompet dan HP korban serta mengancam warga dengan gergaji.
Beruntung, warga sekitar tidak takut dan berhasil menangkap pelaku Lobar. Meskipun rekannya berhasil melarikan diri, pelaku Lobar dan barang bukti yang diamankannya kemudian diserahkan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Korban tidak tinggal diam dan segera membuat laporan pengaduan atas kejadian tersebut. Kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut mencapai Rp. 2.800.000.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, menyatakan bahwa pelaku SP alias Lobar telah ditahan dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan kasus-kasus kriminal seperti ini dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan tenteram.
(N/014)
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diamankan Oleh Personil Polsek Siantar Martoba