BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Tersangka Kepsek Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Belum Ditahan? LBH Medan Membuka Suara

BITVonline.com - Kamis, 16 Mei 2024 08:15 WIB
63 view
Tersangka Kepsek Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Belum Ditahan? LBH Medan Membuka Suara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT -Sebuah kontroversi mengemuka di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terkait kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Dua kepala sekolah yang diduga terlibat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat, terutama para guru honorer yang menjadi korban dari kecurangan tersebut.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menyatakan keprihatinannya atas lambannya tindakan penegakan hukum terhadap kedua tersangka tersebut. Ia menyoroti bahwa dalam kasus-kasus lain, terutama yang melibatkan masyarakat kurang mampu, pihak kepolisian seringkali melakukan penahanan tanpa basa-basi. Namun, dalam kasus ini, tindakan yang sama tidak dilakukan terhadap dua kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kecurangan seleksi PPPK.

Menurut Irvan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka tersebut telah melukai rasa keadilan di masyarakat, terutama bagi para pelapor yang menjadi korban dari kecurangan tersebut. LBH Medan dengan tegas mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menegakkan hukum secara adil.

Baca Juga:

Ketidakprofesionalan yang ditunjukkan oleh Polda Sumut dalam penanganan kasus ini, menurut Irvan, telah merusak institusi kepolisian dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga hak asasi manusia. LBH Medan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Baca Juga:

Dengan demikian, penahanan dan penegakan hukum terhadap kedua tersangka ini menjadi suatu keharusan demi menjaga integritas sistem hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Harga Emas Antam Turun Rp23.000 Jadi Rp1,88 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
RI-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Blok Ambalat: Akhiri Sengketa 50 Tahun, Fokus Joint Development Migas
Janji Kerja ke Australia Berujung Tipu-Tipu, Polres Binjai Tangkap Pelaku Penipuan Rp 230 Juta
Kronologi dan Profil PT Dalihan Natolu Grup: Kontraktor Proyek Rp12,5 Miliar yang Diselidiki KPK
Iwan Fals Bakal Guncang Monas di HUT ke-79 Bhayangkara, 5.800 Personel Disiagakan
Urusan Utang Pribadi, Lurah Malaka Sari Harus Tinggalkan Kursi Jabatan
komentar
beritaTerbaru