BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

DJ East Blake Ditangkap Polisi Terkait Penyebaran Foto Vulgar Sang Mantan Pacar!

BITVonline.com - Kamis, 02 Mei 2024 10:14 WIB
63 view
DJ East Blake Ditangkap Polisi Terkait Penyebaran Foto Vulgar Sang Mantan Pacar!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus penyebaran konten porno yang melibatkan seorang disk jockey (DJ) terkenal dengan nama East Blake tengah menjadi sorotan. Polres Metro Jakarta Utara mengusut tuntas kasus ini setelah menerima laporan dari korban pada 20 April 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Indradi, mengonfirmasi bahwa ARS alias DJ East Blake telah ditangkap penyidik Polres Jakut terkait kasus ini. Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa East Blake mengakui perbuatannya.

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, terungkap bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan dekat sebelumnya. Namun, hubungan mereka merenggang hingga terjadi perselisihan yang menyebabkan pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menyebarkan konten foto dan video tidak senonoh melalui media sosial Instagram.

Baca Juga:

“Akun Instagram auliarahmiip menjadi tempat tersebarnya foto dan video tersebut,” ungkap Ade Ary.

Menurut Ade Ary, kasus ini bermula dari ketidakpuasan pelaku atas putusnya hubungan asmara dengan korban. Ancaman untuk menyebarkan konten tidak pantas menjadi cara pelaku mengekspresikan kemarahannya.

Baca Juga:

Kini, East Blake telah ditahan dan menjalani proses hukum secara intensif. Polres Jakut juga akan merilis informasi lebih lanjut terkait penangkapan ini.

Kasus ini mencuat setelah korban, ARP, melaporkan tindakan mantan pacarnya yang melanggar hukum dengan menyebarkan konten porno tanpa seizin korban. Polisi menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penyebaran konten asusila melalui media sosial menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital. Hal ini juga mengingatkan bahwa perlindungan privasi dan hukum harus dijunjung tinggi dalam setiap interaksi di dunia maya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
5 Fakta Menarik Kiswah Ka'bah 2025: Berat Capai 1,4 Ton dan Bernilai Rp 108 Miliar
Bank Dunia Prediksi Penerimaan Pajak RI Melemah di 2025, Baru Membaik di 2026
Menteri Fadli Zon: Kirab Malam 1 Suro Jadi Magnet Kebudayaan Penuh Makna
Ketua Dewan Etik IWO Soroti Aksi Demo Wartawan di Kantor Dinas PMD Tapteng: Wartawan Protes Lewat Tulisan, Bukan Demo
Wali Kota Padangsidimpuan Sidak Sejumlah Kantor Kelurahan, Temukan Lurah dan Pegawai Bolos Saat Jam Kerja
BPN Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat Perdana PTSL 2025, Warga Kelurahan Bincar Antusias
komentar
beritaTerbaru