MEDAN -Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi mengungkap sindikat yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang ini. Tersangka-tersangka tersebut adalah Listiana Agustina (41) warga Jalan Sidomulyo, Janter Manurung (48) warga Tebingtinggi, dan Lenny Clara Veronica (31) warga Kecamatan Medan Selayang.
Penangkapan dilakukan saat ketiganya sedang berkumpul di sebuah warung kopi di Medan pada Kamis, 25 April lalu. Menurut Panit 1, Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir, ketiganya berperan sebagai agen dan perekrut di lapangan. Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui merekrut calon PMI ilegal melalui media sosial.
Para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Malaysia, namun mereka diminta membayar sejumlah uang kepada tersangka agar bisa bekerja. Uang yang diminta berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta. Namun, setelah membayar, para korban tidak kunjung diberangkatkan. Mereka malah disuruh tinggal di penampungan yang berpindah-pindah, tanpa adanya pekerjaan yang ditawarkan sejak awal.
Polisi juga mencurigai adanya keterlibatan sindikat di Malaysia, di mana calon pekerja yang direkrut di Indonesia kemudian ditawarkan kepada rekan-rekan mereka di Malaysia. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pekerjaan yang ditawarkan sejak awal tidak ada.
Para korban yang tidak mampu berbicara banyak atas kasus ini telah diserahkan dari Polda Sumut ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut. Untuk menyiasati situasi ini, pihak berwenang berniat menghubungi keluarga para korban satu per satu, agar mereka mendapat penjelasan langsung tentang situasi yang mereka alami.
Kasus ini membuka mata akan adanya praktik perdagangan orang yang memanfaatkan orang-orang yang rentan untuk dijadikan korban. Sindikat semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesejahteraan para calon PMI. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban sangatlah penting untuk memerangi praktik perdagangan orang semacam ini.
Ini adalah permulaan yang baik dalam memerangi perdagangan orang dan melindungi para calon PMI dari eksploitasi dan penipuan yang merugikan. Semoga kasus ini membawa keadilan bagi para korban dan mencegah praktik serupa di masa depan.
(N/014)
Tampang 3 Agen Yang Janjikan 20 Calon PMI Ilegal Kerja di Malaysia,Kisah Sindikat Perekrutan