Angka Lulusan SMA yang Kuliah Masih Rendah, UGM Minta Pemerintah Perluas Beasiswa
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN
CENGKARENG -Kisah pemerasan yang menggemparkan tiga minimarket di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (11/4), kini menghadap pada babak penyelesaian hukum. Seorang pria berinisial RN (40) menjadi terduga pelaku yang mengancam ketenteraman para pedagang dengan cara yang tak terbayangkan.
Menurut Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, RN terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. “Itu sesuai dengan ketentuan pasal 368 (KUHP) tentang pemerasan. Pelaku memiliki sesuatu, atau barang untuk kepentingan sendiri dengan cara mengancam,” ungkap Hasoloan dalam jumpa pers di Jakarta.
Peristiwa pemerasan ini tidak hanya melibatkan satu toko, melainkan tiga toko di wilayah yang sama. Hasoloan menjelaskan bahwa pelaku meminta barang dari para toko, namun ketika disuguhkan struk pembayaran, pelaku menolak membayar. Ancaman pun datang saat pelaku mengancam akan mengempiskan ban kendaraan di depan toko jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Pelaku seorang diri. Pelaku juga menyampaikan ancaman kepada pelayan toko. Apabila tidak diberikan, maka kendaraan di depan toko akan dikempiskan ban depannya,” jelas Hasoloan.
Para penjaga toko yang merasa terancam akhirnya mengindahkan ancaman pelaku dengan memberikan uang dan barang yang diminta. Situasi ini membuat penjaga toko segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cengkareng untuk ditindaklanjuti.
Hasoloan menekankan pentingnya koordinasi antara penjaga toko dengan pihak keamanan dan kepolisian untuk menjaga keamanan toko. “Untuk penjaga toko harus tetap berkoordinasi dengan keamanan, kepolisian. Jika ada kejadian serupa, langsung melapor ke polisi atau keamanan setempat,” tambahnya.
Dengan berakhirnya rangkaian penyelidikan, kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (12/4). Tindakan cepat dari kepolisian memberikan kelegaan bagi para korban dan menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapapun yang meresahkan ketertiban masyarakat.
(K/09)
JAKARTA Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro, meminta pemerintah memperluas jangkauan program beasiswa agar lebih
PENDIDIKAN
JAKARTA Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengaku pernah dihubungi seseorang yang disebutnya sebagai orang dekat Solo setelah mengun
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Sejumlah elemen mahasiswa di Kota Binjai menilai DPRD Binjai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap aspirasi masyarakat.Penilaia
NASIONAL
JAKARTA Sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kuasa hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, Willyam Raja D. Halawa, menyebut hubungan bi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polda Aceh menggelar upacara dan tabur bunga di perairan Pelabuhan Malahayati,
NASIONAL
BATU BARA Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Sistem P
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Korem 011/Lilawangsa menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Masjid AlFitrah Korem 011/Lilawangsa,
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gi
POLITIK